Posisi Wabup Cirebon Masih Kosong, DPC PDIP Kabupaten Cirebon Tunggu Ajuan dari Pemda Setempat
Kebetulan di Kabupaten Cirebon saat diusung partai yakni satu paket dari PDIP
Penulis: Mutiara Suci Erlanti | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan TribunCirebon.com, Siti Masithoh
CIREBON - Posisi wakil bupati Cirebon masih kosong pascavonis terhadap Bupati terpilih Sunjaya Purwadisastra oleh pengadilan Tipikor Bandung akibat kasus korupsi jual beli
jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. DPC PDIP Kabupaten Cirebon masih menunggu permintaan serta rekomendasi untuk mengisi kokosongan posisi tersebut dari Pemkab
Cirebon.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Mustofa, mengatakan, kekosongan tersebut akan diproses leboh lanjut setelah ada keputusan hukum inkrah terhadap Sunjaya.
"Meski pengadilan telah memvonis, kami di DPC PDIP belum ada permintaan nama untuk nanti dipilih di DPRD. Jadi jika ada kabar bahwa kami telah menyiapkan nama untuk
posisi Wabup, belum dibenarkan," katanya saat ditemui di Talun, Cirebon, Senin (27/5/2019).
Menurutnya, mekanisme untuk mengisi kekosongan posisi tersebut harus melalui aturan yang ditetapkan, mulai pengajuan Pemda Kabupaten Cirebon ke masing-masing
partai pengusung sesuai aturan dari Kemendagri melalui provinsi.
• Sebar Hoaks Tentang Anggota Brimob dari Cina, Pria Asal Majalengka Ditangkap
Setelah pengajuan, surat yang masuk ke partai akan dilaporkan ke DPD dengan lampiran yang berisi dua nama untuk dipilih menjadi Wabup.
"Kebetulan di Kabupaten Cirebon saat diusung partai yakni satu paket dari PDIP. Sehingga mekanisme ini biasanya tidak terlalu rumit karena sebelumnya hal serupa
telah dilakukan pada saat dijabat bupati terdahulu," kata dia.
• Sunjaya Blak-blakan, Uang Rp 1,5 M Mengalir untuk Ketua DPRD Cirebon, Buat Saweran Hajat Rp 2,64 M
Jika sudah disahkan oleh DPP atas dua nama yang direkomendasikan, selanjutnya masuk pada tahap dilakukan proses pemilihan di DPRD.
Nantinya, jika sudah ada nama yang diirekomendasikan DPP partai, tahap selanjutnya diserahkan ke DPRD dan kemudian dilakukan pemilihan.
"Sekali lagi, kami sifatnya hanya menunggu. Jika surat itu sudah ada, biasanya yang sudah berjalan itu proseanya memakan waktu satu bulan untuk pengisian posisi wakil bupati tersebut," kata dia. (*)