TOPIK
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
-
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding JPU, dengan menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan.
-
Majelis hakim Pengadilan akhirnya menerima permintaan banding dari jaksa Kejati Jabar agar terdakwa Herry Wirawan dihukum mati
-
Ridwan Kamil mengatakan hukuman mati untuk Herry Wirawan sudah tepat, langkah Pengadilang Tinggi Bandung kabulkan banding JPU sudah benar
-
terdakwa Herry Wirawan masih bisa menolak putusan PT Bandung dengan mengajukkan kasasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hukuman mati.
-
Selain divonis hukuman mati, majelis hakim PT Bandung pun meminta agar Herry Wirawan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi
-
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar atas vonis terdakwa Herry Wirawan.