Kamis, 14 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Selebiritis

Uya Kuya Polisikan Akun Penyebar Hoaks soal Kepemilikan 750 Dapur MBG

Uya Kuya membenarkan laporannya terhadap kabar hoaks mengenai kepemilikan 750 Dapur Makanan Bergizi Gratis

Tayang:
Tribun Cirebon
Uya Kuya membenarkan laporannya terhadap kabar hoaks mengenai kepemilikan 750 Dapur Makanan Bergizi Gratis 
Ringkasan Berita:
  • Uya Kuya mengonfirmasi bahwa dirinya telah resmi melaporkan penyebaran berita bohong atau hoaks yang mencatut namanya terkait klaim kepemilikan 750 unit Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). 
  • Laporan tersebut telah teregistrasi di Polda Metro Jaya sejak 18 April 2026 sebagai langkah tegas untuk menghentikan disinformasi yang beredar di media sosial.

TRIBUNCIREBON.COM - Uya Kuya membenarkan laporannya terhadap kabar hoaks mengenai kepemilikan 750 Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di media sosial.

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2746/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2026.

Uya Kuya menyayangkan kabar hoaks tersebut dan langsung mengambil langkah hukum.

Hal ini juga dikaitkan Uya mengenai penjarahan rumahnya yang dulu termakan kabar hoaks.

"Karena hoaks, mengingat penjarahan rumah saya juga karena video-video hoaks masif beredar yang dibiarkan," tulisnya.

"Banyak video lama dari TikTok saya diberi tulisan seolah-olah itu pernyataan saya, padahal saya enggak pernah bicara apapun saat itu," lanjutnya.

Baca juga: Rumah Uya Kuya Banjir Karangan Bunga Usai Dijarah Berisikan Support dan Kebaikan

Uya bingung mengenai asal mula kabar hoaks tersebut.

Ia menegaskan tidak memiliki dapur MBG.

"Dari mana itu cerita saya punya dapur MBG, karena sampai saat ini saya tidak punya satu pun dapur MBG, kecuali dapur restoran saya di Benhil, namanya Asli Rasa," tulis Uya Kuya.

Sebelumnya, laporan Uya Kuya dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Berdasarkan laporan yang masuk, Uya menerangkan, langkah hukum ini dilakukan setelah pada 18 April 2026 menemukan sejumlah akun media sosial mengunggah fotonya telah diedit, disertai narasi memiliki 750 dapur MBG.

Merasa dirugikan atas penyebaran konten tersebut, suami Astrid Kuya itu melaporkan pelaku berdasarkan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE, dan/atau Pasal 263 KUHP, dan/atau Pasal 264 KUHP.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved