Korupsi Mega Proyek Gedung Setda

TERANCAM 20 Tahun Penjara, Kejari Kota Cirebon Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Gedung Setda

Ditetapkan Tersangka, Ini Modus 6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Apa Peran Kadispora?

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi  

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon kian menyeret banyak nama. 

Setelah menetapkan enam tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon masih membuka peluang adanya tersangka baru.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi menegaskan, penyidik tidak berhenti hanya pada enam orang yang sudah dijerat hukum.

Menurutnya, proses pendalaman masih berlangsung.

Baca juga: Fakta Mencengangkan di Balik Kasus Korupsi Mega Proyek Setda Cirebon, Gedung Tak Aman untuk ASN

“Tim penyidik terus menggali potensi penambahan tersangka dalam perkara ini."

"Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan minimal dua alat bukti, maka orang-orang yang seharusnya bertanggung jawab bisa kembali ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Slamet saat konferensi pers, Rabu (27/8/2025) petang.

Seperti diketahui, dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Cirebon, Feri, mengumumkan enam orang yang resmi ditetapkan tersangka.

Mereka yakni, PH (59) selaku PPTK, BR (67) mantan Kepala Dinas PU tahun 2017, IW (58) Pejabat Pembuat Komitmen yang kini menjabat Kadispora, HM (62) Team Leader PT Bina Karya, AS (52) Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya dan FR (53) Direktur PT Rivomas Pentasurya.

Baca juga: Ini Modus 6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Apa Peran Kadispora?

“Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam proyek yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah tersebut,” ucap Feri. 

Ia menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.

“Berdasarkan penghitungan Tim Politeknik Negeri Bandung, kualitas dan kuantitas bangunan tidak sesuai kontrak."

"Akibatnya, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 26,5 miliar,” jelas dia.

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 28 Agustus 2025, Kec Losarang dan Perempatan Karangturi

Dalam konferensi pers, keenam tersangka dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna merah.

Mereka berdiri berjejer di belakang pejabat kejaksaan sambil menunduk, tanpa menjawab pertanyaan awak media.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved