Kasus Kematian Putri Apriyani

Alvian Sinaga, Oknum Polisi yang Bunuh Putri Apriyani di Indramayu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Alvian Maulana Sinaga (23), oknum polisi yang bunuh Putri Apriyani (24) dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
ALVIAN SINAGA - Alvian Maulana Sinaga pelaku pembunuhan Putri Apriyani saat ditampilkan ke publik saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Alvian Maulana Sinaga (23), oknum polisi yang bunuh Putri Apriyani (24) dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025).

Fajar menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami dahulu modus sebenarnya soal kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga: Jadwal Pekan Keempat Super League, Dewa United vs Persija, Persib vs Borneo, Arema Bisa ke Puncak

Namun, dari alat bukti yang dikumpulkan serta saksi-saksi yang diperiksa, dapat disimpulkan pelaku pembunuhan tersebut mengarah kepada Alvian Maulana Sinaga.

Tersangka sendiri diketahui tercatat sebagai warga Sawah Baru Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

Di Indramayu, ia bertugas sebagai anggota polisi di Polres Indramayu.

Fajar menyampaikan, hanya saja, saat ini tersangka sudah diberhentikan secara tidak hormat per tanggal 14 Agustus 2025.

“Ini sesuai Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025 pada 14 Agustus 2025,” ujar dia.

Insiden pembunuhan terhadap Putri Apriyani ini diketahui terjadi di Rifda Kos 4 kamar nomor 9 di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Sabtu (9/8/2025) lalu. 

Baca juga: Pelarian Pembunuh Putri Apriyani Berakhir di Dompu NTB, Polisi Ungkap Rute Pelarian Pelaku

Korban ditemukan dalam kondisi gosong terbakar hingga menghebohkan warga Indramayu.

Usai melakukan pembunuhan itu, Alvian kabur meninggalkan lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025).

Pada Selasa (26/8/205) dini hari tadi, Alvian sudah tiba di Indramayu. Polres Indramayu pun langsung menggelar konferensi pers soal penangkapan oknum mantan polisi tersebut.

“Dalam upaya penangkapan, Polri membentuk tim khusus yang berisikan Polda Jabar, Polres Indramayu dan dibantu oleh Polres Dompu,” ujar dia.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved