Atasi Masalah Sampah, Kabupaten Bandung Genjot Pengelolaan Sampah di Hulu

Kabupaten Bandung menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Dengan timbunan harian yang mencapai 1.380 ton

Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
SAMPAH - Tumpukan sampah di Desa Cilempeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kabupaten Bandung menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah


Dengan timbunan harian yang mencapai 1.380 ton, daerah ini hanya mendapat kuota pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebesar 280 ton per hari.


Kondisi tersebut memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memperkuat pengolahan sampah di tingkat hulu agar volume pembuangan akhir dapat ditekan.

Baca juga: TPA Cikolotok Kritis, Kapasitas Daya Tampungnya Tinggal 40 Persen, DLH Purwakarta Buka Suara


Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bandung, Ruli Hadiana mengatakan, TPA milik Kabupaten Bandung sendiri sudah tidak difungsikan sejak 2015. 


Sebelumnya, pembuangan dilakukan ke TPA di Ciparay, namun kini seluruh wilayah Bandung Raya diarahkan ke TPA regional Sarimukti. 


"Hari ini kita hanya punya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Pembuangan akhir semuanya diarahkan ke Sarimukti, baik Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Cimahi, maupun KBB," ujarnya kepada Tribun Jabar pada Jumat (15/8/2025).


Menurutnya, sejak Oktober 2024 berlaku pembatasan kuota pembuangan ke TPA Sarimukti sesuai kesepakatan antarwilayah di Bandung Raya. 


"Kabupaten Bandung mendapat kuota 80 ritase per hari, kapasitas angkutnya 3 ton per armada. Jadi maksimal 280 ton per hari," katanya. 


Sementara itu, jumlah sampah harian di Kabupaten Bandung berdasarkan perhitungan populasi mencapai 1.380 ton.


Perbedaan besar antara jumlah produksi dan kuota pembuangan ini mendorong Pemkab Bandung memprioritaskan pengelolaan sampah di sumbernya. 


Salah satu langkah utama adalah memperluas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di desa dan kelurahan.


"Idealnya setiap desa punya TPS3R, tapi dari 270 desa dan 10 kelurahan, baru ada 170. Masih kurang lebih dari seratus," ucapnya.


TPS3R berfungsi memilah dan mengolah sampah sebelum diangkut ke TPA. Dengan sistem ini, sampah yang memiliki nilai jual dapat dimanfaatkan, sedangkan residu saja yang diangkut.

Baca juga: Olahraga Hits Jakarta Kini Ada di Kota Cirebon, Bisa Main Padel di Mal, Segini Tarifnya


"Misalnya ada 5 ton sampah masuk ke TPS3R, 3 ton di antaranya bisa dipilah dan dimanfaatkan. Sisanya yang 2 ton baru dibawa ke TPA," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved