Kontroversi PAW Sulsel III
Kontroversi PAW Dapil 3 Partai Nasdem Sulsel: Kandidat Tak Penuhi Syarat, Isu Suap Mencuat
Rumor dugaan suap miliaran rupiah mencuat di KPU menjelang penetapan PAW DPR RI dari Dapil Sulsel III. Hj Hayarna yang diusulkan
Ringkasan Berita:
- Rumor dugaan suap miliaran rupiah mencuat di KPU menjelang penetapan PAW DPR RI dari Dapil Sulsel III.
- Hj Hayarna yang diusulkan sebagai pengganti RMS dinilai tidak memenuhi syarat karena perolehan suaranya kalah dari Putriana Hamda Dakka.
- KPU menegaskan proses verifikasi akan mengikuti undang-undang dan menolak usulan yang tidak sesuai. KPK menyatakan tetap waspada terhadap potensi korupsi, namun tidak mengonfirmasi adanya operasi.
TRIBUNCIREBON.COM- Suasana Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat mendadak mencekam.
Tak seperti biasanya, pengunjung yang masuk ke Gedung KPU kini diperiksa lebih ketat, menyusul rumor adanya operasi senyap Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang mencium aroma bau amis dugaan suap miliaran rupiah, menjelang proses penetapan calon pengganti PAW Partai NasDem Dapil III Sulsel, melalui mekanisme rapat pleno.
Nama Hj Hayarna mencuat sebagai pengganti Rusdi Masse Mappasessu (RMS) yang diusulkan DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan.
Baca juga: UPDATE Terbaru Harga Emas Antam di Indramayu dan Majalengka Naik Rp30.000, 1 Gram Jadi Segini
Namun pencalonan Hj Hayarna dipastikan bermasalah. Lantaran pada Pileg 2024 dari Dapil III ia hanya memperoleh 22.564 suara -- jauh dibawah Putriana Hamda Dakka yang memperoleh sebanyak 53.700 suara sah.
Perolehan suara Hj Hayarna tidak memenuhi persyaratan undang-undang. Jumlah suaranya tidak memenuhi katagori sebagai suara terbanyak berikutnya, seperti yang dimaksud dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, BAB IV Calon Pengganti Antar Waktu, Bagian Kesatu, Pasal 8 (1).
“Kendati bertentangan dengan undang-undang namun DPW Partai NasDem Sulsel tetap memaksakan Hj Hayarna sebagai calon pengganti RMS. Dari sini timbul rumor dugaan suap di KPU," ujar seorang sumber di kalangan internal penggiat anti korupsi di Makasar.
Baca juga: UPDATE Terbaru Harga Emas Antam di Indramayu dan Majalengka Naik Rp30.000, 1 Gram Jadi Segini
Sementara itu Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo tidak membantah dan tidak membenarkan adanya operasi senyap oleh komisi rasuah itu di KPU. Ia hanya mengulangi kembali pernyataannya tentang pentingnya usulan dari Direktorat Monitoring KPK yang menemukan tingginya entry cost dalam kaderisasi partai politik yang memicu korupsi.
Pada 24 April 2026, KPK mengusulkan perbaikan tata kelola partai politik untuk meminimalisir resiko korupsi. Tentang adanya informasi rencana OTT di KPU, Budi Prasetyo menyatakan KPK tidak bisa mengumbar ke publik semua giat penyelidikan dan penyidikan.
Namun KPK selalu siaga dan waspada terhadap setiap informasi adanya praktek penyuapan terhadap penyelenggara negara.
Baca juga: UPDATE Terbaru Harga Emas Antam di Indramayu dan Majalengka Naik Rp30.000, 1 Gram Jadi Segini
Berdasarkan rekapitulasi KPU hasil pemilu legislatif tahun 2024 untuk daerah pemilihan Sulsel III, Putriana Hamda Dakka memperoleh sebanyak 53.700 suara sah, setelah RMS (161.301 suara) dan Eva Stevany (73.910 suara).
Merujuk pada fakta tersebut, Putriana Hamda Dakka secara konstitusional berhak untuk menggantikan RMS duduk di DPR RI.
KPU akan Patuh Terhadap Ketentuan Undang-Undang
Ketua KPU, Mochammad Affifuddin enggan mengomentari rumor mengenai adanya operasi senyap KPK di lembaga yang dipimpinnya. Ia menegaskan KPU akan patuh dan tegak lurus terhadap ketentuan undang-undang yang mengatur PAW untuk DPR RI.
Setelah menerima permintaan nama calon pengganti dari pimpinan DPR RI berdasarkan usulan partai politik, KPU akan melakukan verifikasi dokumen calon PAW selama 5 hari kerja, melalui aplikasi SIMPAW, yang secara real time menampilkan status verifikasi, lengkap dengan catatan setiap dokumen.
Tahap pertama, memeriksa keabsahan surat pengunduran diri, yang dilanjutkan dengan pencocokan data calon pengganti berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu terakhir. Termasuk memverifikasi apakah calon yang diusulkan telah sesuai dengan ketentuan undang-undang yakni sebagai peraih suara terbanyak berikutnya. Dengan mekanisme ini, integritas proses PAW tetap terjaga, sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan administrasi kepemiluan.
Baca juga: UPDATE Terbaru Harga Emas Antam di Indramayu dan Majalengka Naik Rp30.000, 1 Gram Jadi Segini
| UPDATE Terbaru Harga Emas Antam di Cirebon dan Kuningan Anjlok Rp35.000, Buyback Jatuh Rp40.000 |
|
|---|
| UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Ciayumajakuning Anjlok Rp35.000, Buyback Jatuh Rp40.000 |
|
|---|
| UPDATE Terbaru Harga Emas Antam di Ciayumajakuning Hari Ini, Sentuh Rp2,795 Juta per Gram |
|
|---|
| UPDATE Terkini Harga Emas Antam Hari Ini, di Cirebon dan Kuningan Kini Rp2,795 Juta per Gram |
|
|---|
| UPDATE Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini, di Indramayu dan Majalengka Kini Rp2,795 Juta per Gram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/kpu-cirebon.jpg)