Minggu, 19 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Harga Emas Antam Hari Ini

UPDATE Harga Emas Antam di Cirebon dan Kuningan Hari Ini Jatuh Rp50.000, 1 Gram Jadi Segini

Harga emas Antam turun Rp 50.000 pada Kamis (9/4/2026) dan kini berada di level Rp 2.850.000 per gram.

Tribun Jabar/Nappisah
HARGA EMAS - Harga Emas Antam di Cirebon dan Kuningan Hari Ini Jatuh Rp50.000, 1 Gram Jadi Segini 

Ringkasan Berita:
  • Harga emas Antam turun Rp 50.000 pada Kamis (9/4/2026) dan kini berada di level Rp 2.850.000 per gram.
  • Penurunan harga emas Antam terjadi dibandingkan hari sebelumnya, berdasarkan data resmi hingga pukul 08.35 WIB.
  • Emas batangan Antam mengalami koreksi harga cukup signifikan, dengan harga terbaru tercatat Rp 2.850.000 per gram.

TRIBUNCIREBON.COM- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan cukup signifikan pada Kamis (9/4/2026), yakni sebesar Rp 50.000 dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Lalu bagaimana perkembangan harga emas di Cirebon dan Kuningan?

Berdasarkan pantauan TribunCirebon.com sekitar pukul 10.00 WIB, harga emas saat ini berada di level Rp 2.850.000 per gram.

Dalam sepekan terakhir, harga emas bergerak di kisaran Rp 2.831.000 hingga Rp 2.922.000 per gram. Adapun dalam satu bulan terakhir, harga emas tercatat berada di rentang Rp 2.807.000 sampai Rp 3.087.000 per gram.

Harga buyback atau harga yang berlaku jika pemilik menjual kembali emasnya ke Antam juga melemah. Buyback tercatat di angka Rp2.605.000 per gram, turun Rp59.000 per pukul 08.30 WIB.

Selisih antara harga jual dan harga buyback hari ini mencapai Rp245.000 per gram.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

0,5 gram: Rp 1.475.000
1 gram: Rp 2.850.000
2 gram: Rp 5.640.000
3 gram: Rp 8.435.000
5 gram: Rp 14.025.000
10 gram: Rp 27.995.000
25 gram: Rp 69.862.000
50 gram: Rp 139.645.000
100 gram: Rp 279.212.000
250 gram: Rp 697.765.000
500 gram: Rp 1.395.320.000
1.000 gram: Rp 2.790.600.000

Dalam transaksi emas batangan Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali (buyback) dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Baca juga: BREAKING NEWS- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Resmi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh Pasal 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.

Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.

Sebagai informasi, harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia umumnya diperbarui setiap hari mengikuti pergerakan pasar logam mulia.

Baca juga: BREAKING NEWS- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Resmi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta

Dampak Konflik AS–Iran terhadap Pergerakan Pasar dan Investasi Global

Investor mulai memindahkan investasinya ke aset yang dinilai lebih aman seperti emas seiring meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Situasi memanas terjadi setelah Amerika Serikat dan Iran saling melancarkan serangan sejak Sabtu.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved