Minggu, 12 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Harga Emas Antam Hari Ini

UPDATE Harga Emas Antam di Indramayu dan Majalengka Hari Ini 7 Desember 2025 Melorot Jadi Segini

Update Harga emas Antam dan Emas Pegadaian hari ini, Minggu (7/12/2025) kembali menunjukkan tren negatif, harga emas mengalami penurunan

Tribun Jabar/Nappisah
HARGA EMAS -Harga Emas Antam di Indramayu dan Majalengka Hari Ini 7 Desember 2025 Melorot Jadi Segini 

TRIBUNCIREBON.COM- Update Harga emas Antam hari ini, Minggu (7/12/2025) kembali menunjukkan tren negatif, harga emas mengalami penurunan cukup signifikan.

Lantas, bagaimana dengan harga emas di Indramayu dan Majalengka?

Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. atau yang dikenal dengan emas Antam Logam Mulia turun tipis pada perdagangan hari ini, Minggu (7/12/2025).

Tercatat, harga emas Antam hari di level Rp2.404.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Antam dan Emas Pegadaian di Jogjakarta dan Surakarta Hari Ini Kompak Turun Tajam

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam dan Emas Pegadaian di Bandung dan Cimahi Hari Ini Kompak Turun Tajam

Sejalan dengan buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan juga tidak berubah di Rp2.265.000.

Harga buyback ini merupakan acuan bagi masyarakat atau investor yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam, dan nilainya belum termasuk potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Fluktuasi harga emas ini terjadi di tengah dinamika pasar global yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pergerakan nilai tukar rupiah, harga emas dunia, dan sentimen investor terhadap risiko ekonomi global.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam dan Emas Pegadaian di Kuningan dan Cirebon Hari Ini Kompak Turun Tajam

Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Baca juga: Harga Emas Antam dan Emas Pegadaian di Indramayu dan Majalengka Hari Ini Kompak Turun Tajam

Rincian Harga Terbaru Emas Hari Ini 7 Desember 2025:

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved