Operasi Zebra 2025

Operasi Zebra 2025 Digelar Mulai Hari Ini, Waspada 10 Pengendara Ini Akan Kena Tilang

Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2025 mulai Senin 17 November di seluruh Indonesia. 

Istimewa
OPERASI ZEBRA - Operasi Zebra Lodaya 2024 yang digelar di Kabupaten Indramayu. Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2025 mulai Senin 17 November di seluruh Indonesia.  

“Kendaraan yang belum lengkap tidak bisa keluar sebelum dilengkapi. Walau berupa teguran, semuanya dilakukan sesuai prosedur,” jelas Aries.

“Pendekatan kami edukatif, bukan represif. Kami juga akan ekspos di media agar masyarakat tahu bahwa penertiban ini bersifat membangun kesadaran.” Korlantas juga akan memanfaatkan Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS) untuk mendata seluruh kendaraan yang terjaring penertiban.

Data tersebut akan terintegrasi dengan sistem Samsat untuk mempermudah pengawasan saat perpanjangan STNK atau pajak kendaraan.

Tujuan Operasi Zebra 2025

Dengan pendekatan kombinasi antara teknologi, penegakan hukum, dan edukasi publik, Operasi Zebra 2025 diharapkan dapat:

  • Menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, 
  • Meningkatkan disiplin berkendara masyarakat, 
  • Menyiapkan kondisi lalu lintas yang aman dan lancar menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2025–2026.

Denda pelanggaran tilang  

Denda pelanggaran tilang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagi kendaraan atau pengendara yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. 

Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Berikut daftar pelanggaran dan besaran denda sesuai UU 22 Tahun 2009:

1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000 

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan

3. Berkendara sambil menggunakan gawai. Denda paling besarnya adalah Rp 750.000

4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan

5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan

6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan

Sumber: Kontan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved