UMP Jabar 2026
Kemnaker Masih Hitung UMP, Buruh Minta Naik 8,5-10,5 Persen Jika Resmi Naik UMP Jabar 2026 Segini
Formula terbaru perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun anggaran 2026, hingga detik ini belum juga diresmikan.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
Ringkasan Berita:Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan jika, belum dapat memastikan apakah besaran UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak karena masih harus melewati beberapa kajian.Meskipun dari pihak buruh telah meminta besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.Angka ini lebih tinggi dari kenaikan upah minimum pada 2025 yang sebesar 6,5 persen secara nasional.
TRIBUNCIREBON.COM - Formula terbaru perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun anggaran 2026, hingga detik ini belum juga diresmikan.
Wacana tersebut kini menjadi perhatian topik yang paling dinanti masyarakat terutama para pekerja di tanah air.
Adapun, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan jika, belum dapat memastikan apakah besaran UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak karena masih harus melewati beberapa kajian.
Meskipun dari pihak buruh telah meminta besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Angka ini lebih tinggi dari kenaikan upah minimum pada 2025 yang sebesar 6,5 persen secara nasional.
"(Besaran UMP 2026) sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh)," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (22/9/2025).
Hal ini pastinya akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).
Jika benar demikian, lantas berapakah besaran UMP khusus untuk daerah Jawa Barat (Jabar)?
Baca juga: UMP Jabar 2026 Diminta Naik 10,5 Persen, Cek Besaran UMK 27 Kabupaten/Kota Se-Jabar
UMP Jabar Terbaru 2026
Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.
Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752.
Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.
Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.
Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:
Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787
Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 adalah di kisaran Rp 2,378,000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.
Resmi Naik 8,5 atau 10,5 Persen?
Dikabarakan sebelumnya, Pemerintah memang tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026.
Adapun, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Hal ini pertama kali dibeberkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen.
Kenaikan UMP 2026 itu sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Mula-mula, Airlangga menyinggung soal berbagai kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, salah satunya yang bisa menekan angka pengangguran hingga 4,76 persen sejak 1998.
"Dan untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen," ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Disisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli sempat menyampaikan bahwa akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 (UMP) besok.
Meski direncanakan beberapa waktu kedepan, masih akan ada sejumlah pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian dari Pemerintah.
Yassierli memastikan pemerintah juga mengusahakan akan melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.
"Sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian, ya, dan ini (UMP) juga sudah ada sosial dialog, untuk mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok” kata Menaker.
Mengeai skema kenaikan, Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
Nah sebagai perbandingan dan prediksi, berikut ini terdapat perincian UMK se-Jawa Barat jika resmi naik di 10,5 persen , lengkap Acuan Upah di Tahun 2025.
UMK se-Jawa Barat Jika Naik di 10,5?n Acuan di tahun 2025
Kota Bekasi:
2025 = Rp5.690.752
2026 = Rp6.288.538
Kabupaten Karawang
2025 = Rp5.599.593
2026 = Rp6.186.551
Kabupaten Bekasi
2025 = Rp5.558.515
2026 = Rp6.143.664
Kabupaten Purwakarta
2025 = Rp4.792.252
2026 = Rp5.295.430
Kabupaten Subang
2025 = Rp3.508.626
2026 = Rp3.877.534
Kota Depok
2025 = Rp5.195.721
2026 = Rp5.741.787
Kota Bogor
2025 = Rp5.126.897
2026 = Rp5.664.321
Kabupaten Bogor
2025 = Rp4.877.211
2026 = Rp5.389.308
Kabupaten Sukabumi
2025 = Rp3.604.482
2026 = Rp3.982.950
Kabupaten Cianjur
2025 = Rp3.104.583
2026 = Rp3.430.371
Kota Sukabumi
2025 = Rp3.018.634
2026 = Rp3.336.589
Kota Bandung
2025 = Rp4.482.914
2026 = Rp4.954.599
Kota Cimahi
2025 = Rp3.863.692
2026 = Rp4.270.378
Kabupaten Bandung Barat
2025 = Rp3.736.741
2026 = Rp4.128.592
Kabupaten Sumedang
2025 = Rp3.732.088
2026 = Rp4.123.958
Kabupaten Bandung
2025 = Rp3.757.284
2026 = Rp4.152.305
Kabupaten Indramayu
2025 = Rp2.794.237
2026 = Rp3.087.656
Kota Cirebon
2025 = Rp2.697.685
2026 = Rp2.981.950
Kabupaten Cirebon
2025 = Rp2.681.382
2026 = Rp2.962.934
Kabupaten Majalengka
2025 = Rp2.404.632
2026 = Rp2.657.119
Kabupaten Kuningan
2025 = Rp2.209.519
2026 = Rp2.442.517
Kota Tasikmalaya
2025 = Rp2.801.962
2026 = Rp3.096.170
Kabupaten Tasikmalaya
2025 = Rp2.699.992
2026 = Rp2.983.492
Kabupaten Garut
2025 = Rp2.328.555
2026 = Rp2.573.554
Kabupaten Ciamis
2025 = Rp2.225.279
2026 = Rp2.459.930
Kabupaten Pangandaran
2025 = Rp2.221.724
2026 = Rp2.455.501
Kota Banjar
2025 = Rp2.204.754
2026 = Rp2.436.751
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
| Segini UMK Kabupaten Sumedang Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958 |
|
|---|
| Segini UMK Kabupaten Bandung Barat Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592 |
|
|---|
| Segini UMK Kota Cimahi Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378 |
|
|---|
| CEK UMK 27 Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat 2026 Diprediksi Naik 10,5 Persen |
|
|---|
| Berapa Kenaikan UMK Indramayu Tahun 2026? Cek Besaranya Diprediksi Naik Upah Buruh Rp 3 juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ilustrasi-uang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.