UMP Jabar 2026

Kemnaker Masih Hitung UMP, Buruh Minta Naik 8,5-10,5 Persen Jika Resmi Naik UMP Jabar 2026 Segini

Formula terbaru perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun anggaran 2026, hingga detik ini belum juga diresmikan.

tribunnews.com
Ilustrasi uang 
Ringkasan Berita:
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan jika, belum dapat memastikan apakah besaran UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak karena masih harus melewati beberapa kajian. 
 
Meskipun dari pihak buruh telah meminta besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. 
 
Angka ini lebih tinggi dari kenaikan upah minimum pada 2025 yang sebesar 6,5 persen secara nasional.

 

TRIBUNCIREBON.COM - Formula terbaru perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun anggaran 2026, hingga detik ini belum juga diresmikan.

Wacana tersebut kini menjadi perhatian topik yang paling dinanti masyarakat terutama para pekerja di tanah air.

Adapun, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan jika, belum dapat memastikan apakah besaran UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak karena masih harus melewati beberapa kajian. 

Meskipun dari pihak buruh telah meminta besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. 

Angka ini lebih tinggi dari kenaikan upah minimum pada 2025 yang sebesar 6,5 persen secara nasional.

"(Besaran UMP 2026) sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh)," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (22/9/2025).

Hal ini pastinya akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).

Jika benar demikian, lantas berapakah besaran UMP khusus untuk daerah Jawa Barat (Jabar)?

Baca juga: UMP Jabar 2026 Diminta Naik 10,5 Persen, Cek Besaran UMK 27 Kabupaten/Kota Se-Jabar

UMP Jabar Terbaru 2026

Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.

Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. 

Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. 

Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.

Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:

Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687

Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787

Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 adalah di kisaran Rp 2,378,000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.

Resmi Naik 8,5 atau 10,5 Persen?

Dikabarakan sebelumnya, Pemerintah memang tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026.

Adapun, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Hal ini pertama kali dibeberkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen. 

Kenaikan UMP 2026 itu sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Mula-mula, Airlangga menyinggung soal berbagai kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, salah satunya yang bisa menekan angka pengangguran hingga 4,76 persen sejak 1998. 

"Dan untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen," ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Disisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli sempat menyampaikan bahwa akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 (UMP) besok.

Meski direncanakan beberapa waktu kedepan, masih akan ada sejumlah pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian dari Pemerintah.

Yassierli memastikan pemerintah juga mengusahakan akan melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.

"Sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian, ya, dan ini (UMP) juga sudah ada sosial dialog, untuk mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok” kata Menaker.

Mengeai skema kenaikan,  Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.

Nah sebagai perbandingan dan prediksi, berikut ini terdapat perincian UMK se-Jawa Barat jika resmi naik di 10,5 persen , lengkap Acuan Upah di Tahun 2025.

UMK se-Jawa Barat Jika Naik di 10,5?n Acuan di tahun 2025

Kota Bekasi: 
2025 = Rp5.690.752 
2026 = Rp6.288.538

Kabupaten Karawang
2025 = Rp5.599.593 
2026 = Rp6.186.551

Kabupaten Bekasi 
2025 = Rp5.558.515 
2026 = Rp6.143.664

Kabupaten Purwakarta 
2025 = Rp4.792.252
2026 = Rp5.295.430

Kabupaten Subang 
2025 = Rp3.508.626 
2026 = Rp3.877.534

Kota Depok
2025 = Rp5.195.721 
2026 = Rp5.741.787

Kota Bogor
2025 = Rp5.126.897 
2026 = Rp5.664.321

Kabupaten Bogor
2025 = Rp4.877.211 
2026 = Rp5.389.308

Kabupaten Sukabumi
2025 = Rp3.604.482 
2026 = Rp3.982.950

Kabupaten Cianjur 
2025 = Rp3.104.583 
2026 = Rp3.430.371

Kota Sukabumi
2025 = Rp3.018.634
2026 = Rp3.336.589 

Kota Bandung
2025 = Rp4.482.914
2026 = Rp4.954.599

Kota Cimahi
2025 = Rp3.863.692 
2026 = Rp4.270.378

Kabupaten Bandung Barat 
2025 = Rp3.736.741 
2026 = Rp4.128.592

Kabupaten Sumedang
2025 = Rp3.732.088 
2026 = Rp4.123.958

Kabupaten Bandung 
2025 = Rp3.757.284 
2026 = Rp4.152.305

Kabupaten Indramayu 
2025 = Rp2.794.237
2026 = Rp3.087.656

Kota Cirebon
2025 = Rp2.697.685
2026 = Rp2.981.950

Kabupaten Cirebon
2025 = Rp2.681.382
2026 = Rp2.962.934 

Kabupaten Majalengka
2025 = Rp2.404.632
2026 = Rp2.657.119 

Kabupaten Kuningan
2025 = Rp2.209.519
2026 = Rp2.442.517

Kota Tasikmalaya
2025 = Rp2.801.962
2026 = Rp3.096.170 

Kabupaten Tasikmalaya
2025 = Rp2.699.992
2026 = Rp2.983.492

Kabupaten Garut
2025 = Rp2.328.555
2026 = Rp2.573.554

Kabupaten Ciamis
2025 = Rp2.225.279
2026 = Rp2.459.930 

Kabupaten Pangandaran
2025 = Rp2.221.724 
2026 = Rp2.455.501

Kota Banjar
2025 = Rp2.204.754
2026 = Rp2.436.751

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved