Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Antam dan Pegadaian di Indramayu dan Majalengka Hari Ini 26 Oktober 2025 Kompak Stabil

Update Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Minggu (26/10/2025) kembali menunjukkan tren harga emas yang cukup stabil.

Tribun Jabar/ Gani Kurniawan
STAGNAN! Harga Emas Antam dan Pegadaian di Indramayu dan Majalengka Hari Ini 26 Oktober 2025 Kompak Stabil 

Harga emas UBS Pegadaian juga stabil di kisaran Rp 2.452.000 per gram, bertahan di level tertinggi pekan ini setelah naik Rp 31.000 per gram pada 24 Oktober lalu.

Berikut daftar harga emas UBS di Pegadaian hari ini:

0,5 gram: Rp 1.326.000

1 gram: Rp 2.452.000

2 gram: Rp 4.866.000

5 gram: Rp 12.024.000

10 gram: Rp 23.920.000

25 gram: Rp 59.682.000

50 gram: Rp 119.118.000

100 gram: Rp 238.142.000

250 gram: Rp 595.179.000

500 gram: Rp 1.188.956.000

Harga buyback UBS di Pegadaian: Rp 2.281.000 per gram.

Harga Emas Galeri24 Hari Ini (26 Oktober 2025)

Emas merek Galeri24 milik Pegadaian hari ini juga stabil di kisaran Rp 2.443.000 per gram, tidak berubah dari Sabtu. 

Berikut daftar harga Galeri24 di Pegadaian per Minggu (26/10/2025):

0,5 gram: Rp 1.282.000

1 gram: Rp 2.443.000

2 gram: Rp 4.813.000

5 gram: Rp 11.942.000

10 gram: Rp 23.819.000

25 gram: Rp 59.402.000

50 gram: Rp 118.710.000

100 gram: Rp 237.301.000

250 gram: Rp 592.961.000

500 gram: Rp 1.185.338.000

1.000 gram: Rp 2.370.675.000

Harga buyback Galeri24 hari ini berada di Rp 2.283.000 per gram. 

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2025 di Indramayu dan Majalengka Kembali Meledak Segini

Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2025 di Jogjakarta dan Solo Kembali Meledak Segini

Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2025 di Bandung dan Cimahi Kembali Meledak Segini

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemahaman mengenai faktor-faktor ini sangat penting bagi mereka yang berencana untuk berinvestasi dalam emas Antam.

Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved