Harga Emas Antam Hari Ini
UPDATE Harga Emas Antam di Bandung dan Cimahi Hari Ini 24 Oktober 2025 Kian Melesat Jadi Segini
Update Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Jumat (24/10/2025) kembali menunjukkan tren penurunan harga
Penulis: Dwi Yansetyo Nugroho | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2025 di Indramayu dan Majalengka Kembali Meledak Segini
Rincian Harga Terbaru Emas Hari Ini 24 Oktober 2025:
Harga emas 0,5 gram: Rp 1.227.000
Harga emas 1 gram: Rp 2.354.000
Harga emas 2 gram: Rp 4.648.000
Harga emas 3 gram: Rp 6.947.000
Harga emas 5 gram: Rp 11.545.000
Harga emas 10 gram: Rp 23.035.000
Harga emas 25 gram: Rp 57.462.000
Harga emas 50 gram: Rp 114.845.000
Harga emas 100 gram: Rp 229.612.000
Harga emas 250 gram: Rp 573.765.000
Harga emas 500 gram: Rp 1.147.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 2.294.600.000
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2025 di Indramayu dan Majalengka Kembali Meledak Segini
Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2025 di Jogjakarta dan Solo Kembali Meledak Segini
Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2025 di Bandung dan Cimahi Kembali Meledak Segini
Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
| Harga Emas Antam di Surabaya dan Semarang Hari Ini 24 Oktober 2025 Kian Melesat Jadi Segini |
|
|---|
| Harga Emas Antam di Jogjakarta dan Solo Hari Ini 24 Oktober 2025 Kian Melesat Jadi Segini |
|
|---|
| UPDATE Harga Emas Antam di Bandung dan Cimahi Hari Ini 24 Oktober 2025 Naik Segini |
|
|---|
| MELESAT! Harga Emas Antam di Cirebon dan Kuningan Hari Ini 24 Oktober 2025 Naik Segini |
|
|---|
| MELESAT! Harga Emas Antam di Indramayu dan Majalengka Hari Ini 24 Oktober 2025 Naik Segini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.