Magang Kemnaker
Jadwal Pengumuman Seleksi Program Magang Nasional 2025, Fresh Graduate Dapat Gaji Setara Karyawan
Adapun, tahapan lanjutan dari seleksi perdana ini adalah, menanti jadwal pengumuman hasil.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Seleksi pendaftaran program Magang Nasional 2025, telah resmi ditutup.
Adapun, tahapan lanjutan dari seleksi perdana ini adalah, menanti jadwal pengumuman hasil.
Adapun, dikabarkan sebelumnya, mengutip laman resmi Kemnaker, program pemerintah ini merupakan pelatihan kerja yang dilaksanakan langsung di Industri dengan pengawasan penuh serta pendampingan ketat dari mentor yang menguasai proses produksi barang maupun jasa.
Lantas kapan jadwal pengumuman hasil seleksi pendaftaran?
Jadwal Pengumuman Pendaftaran
Merujuk jadwal di Maganghub, usai pendaftaran, para pelamar akan lebih dulu melalui seleksi.
Seleksi untuk mengecek kesesuaian syarat dengan lamaran.
Adapun jadwalnya pada 16-18 Oktober 2025.
Untuk mengecek hasil seleksi magang nasional Kemnaker, bisa melalui login akun SIAP Kerja.
Baca juga: Syarat Magang Kemnaker 2025 Fresh Graduate Masih Bisa Daftar di Laman Maganghub.kemnaker.go.id
Simak penjelasan berikut!
Para lulusan baru yang memenuhi syarat dan tertarik mengikuti program Magang Nasional harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu di laman Magang Hub. Periode pendaftaran adalah antara 12-15 Oktober 2025.
Setelah periode pendaftaran ditutup, akan ada tahapan lanjutan yakni tahap Seleksi & Pengumuman. Perusahaan akan melihat dan menyortir pada peserta yang melamar lalu mengumumkan siapa saja yang diterima pada periode 16–18 Oktober 2025.
Peserta yang dinyatakan diterima magang akan melaksanakan program magang di perusahaan yang dipilih selama enam bulan yakni mulai 20 Oktober 2025 sampai 19 April 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menjelaskan pendaftaran dibuka setelah perusahaan swasta maupun BUMN mengunggah data jumlah kebutuhan magang dan posisi yang akan dibuka ke dalam sistem SIAPKerja.
Disamping itu, selama menjadi peserta magang, para lulusan baru akan menerima uang saku yang sesuai dengan upah minimum kota kabupaten (UMK).
“Bukan gaji sih, uang saku. Dan mereka sangat mengapresiasi. Jadi uang saku artinya itu membantu pelaksanaan magangnya itu juga bisa lebih baik ya,” terang Menaker.
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan jika program Magang Nasional ini adalah bentuk dukungan pemerintah kepada para lulusan baru yang butuh banyak pengalaman kerja.
“Karena difasilitasi oleh negara. Jadi negara hadir memberikan kesempatan kepada generasi millennial, gen Z yang lulusan perguruan tinggi, sarjana atau diploma untuk mendapatkan exposure terkait tentang dunia kerja,” tegasnya.
Nantinya, lulusan yang diterima magang juga akan mendapat uang saku sebesar Rp 3,3 juta per bulan.
Keberadaan uang saku untuk para peserta magang juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.
Dalam aturan itu, pemberian uang saku bagi peserta dijelaskan dalam Pasal 11.
“(1) Bantuan Pemerintah Program Pemagangan diberikan kepada Peserta Pemagangan berupa uang saku. (2) Bantuan Pemerintah Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan selama mengikuti Program Pemagangan paling lama 6 (enam) bulan,” tulis Pasal 11 ayat 1 dan 2 aturan itu.
Ayat 3 dari Pasal 11 tersebut juga menjelaskan bahwa nantinya uang saku diberikan dalam bentuk uang yang besarannya ditetapkan oleh Menteri.
Selain uang saku, para peserta magang juga akan mendapat beberapa manfaat lainnya.
Dalam Pasal 8 aturan itu dijelaskan bahwa peserta juga didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.
Adapun jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut akan meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada kepesertaan bukan penerima upah,” tulis Pasal 8 ayat 2 aturan itu.
Selain itu, aturan tersebut juga mewajibkan jaminan sosial ketenagakerjaan peserta untuk dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
| TERAKHIR HARI INI! Program Magang Nasional 2025 Masih Dibuka, Segera Klik https://kemnaker.go.id |
|
|---|
| Syarat Magang Kemnaker 2025 Fresh Graduate Masih Bisa Daftar di Laman Maganghub.kemnaker.go.id |
|
|---|
| Fasilitas yang Diterima Fresh Graduate jika Lolos Magang Nasional 2025, Dapat Gaji hingga Mentor |
|
|---|
| Program Magang Nasional 2025 Diperpanjang, Segera Cek Syaratnya di Link https://kemnaker.go.id |
|
|---|
| MASIH DIBUKA! Ini Syarat dan Kriteria Perusahaan Penyelenggara Program Magang Kemnaker 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.