Harga Emas Antam Hari Ini

UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 6 September 2025 di Bandung dan Cimahi Termahal Sepanjang Sejarah

Update Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Sabtu (6/9/2025) kembali menunjukkan tren positif.

KOMPAS/LASTI KURNIA
PECAH REKOR, Harga Emas Antam Hari Ini 6 September 2025 di Bandung dan Cimahi Termahal Sepanjang Sejarah 

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 5 September 2025 di Cirebon dan Kuningan Masih Semahal ini

Rincian Harga Terbaru Emas Hari Ini 6 September 2025:

Harga emas 0,5 gram: Rp 1.080.000
Harga emas 1 gram: Rp 2.060.000
Harga emas 2 gram Rp 4.060.000
Harga emas 3 gram Rp 6.065.000
Harga emas 5 gram: Rp 10.075.000
Harga emas 10 gram: Rp 20.095.000
Harga emas 25 gram: Rp 50.112.000
Harga emas 50 gram: Rp 100.145.000
Harga emas 100 gram: Rp 200.212.000
Harga emas 250 gram: Rp 500.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 1.000.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 2.000.600.000

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 5 September 2025 di Cirebon dan Kuningan Masih Semahal ini

Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta.

Baca juga: Jadwal Lengkap Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2025: Cek Daftar Penerima dan Syaratnya di Sini

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Baca juga: ALHAMDULILLAH, BLT Dana Desa September 2025 Cair, Cek Penerima Bantuan Rp900 Ribu Lewat HP Sekarang

Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca juga: Jadwal Lengkap Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2025: Cek Daftar Penerima dan Syaratnya di Sini

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved