Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini 31 Agustus 2025 di Cirebon dan Majalengka Naik Segini

Update Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Minggu (31/8/2025) mulai menunjukkan tren positif.

(THINKSTOCK)
Harga Emas Antam dan Pegadaian Hari Ini 31 Agustus 2025 di Cirebon dan Majalengka Kompak Naik Segini 

Rincian Harga Terbaru Emas Hari Ini 31 Agustus 2025:

Daftar Harga Emas UBS 

0,5 gram: Rp 1.075.000
1 gram: Rp 1.987.000
2 gram: Rp 3.943.000
5 gram: Rp 9.741.000
10 gram: Rp 19.378.000
25 gram: Rp 48.350.000
50 gram: Rp 96.499.000
100 gram: Rp 192.922.000
250 gram: Rp 482.160.000
500 gram: Rp 963.186.000

Daftar Harga Emas Galeri24

0,5 gram: Rp 1.033.000
1 gram: Rp 1.967.000
2 gram: Rp 3.876.000
5 gram: Rp 9.617.000
10 gram: Rp 19.182.000
25 gram: Rp 47.838.000
50 gram: Rp 95.600.000
100 gram: Rp 191.105.000
250 gram: Rp 477.524.000
500 gram: Rp 954.578.000
1.000 gram: Rp 1.909.155.000

Daftar Harga Emas Antam

0,5 gram: Rp 1.082.000
1 gram: Rp 2.060.000
2 gram: Rp 4.056.000
3 gram: Rp 6.058.000
5 gram: Rp 10.062.000
10 gram: Rp 20.067.000
25 gram: Rp 50.037.000
50 gram: Rp 99.991.000
100 gram: Rp 199.901.000
250 gram: Rp 499.476.000
500 gram: Rp 998.733.000
1.000 gram: Rp 1.997.424.000

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini di Bandung dan Cimahi Melonjak Segini

Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 23 Agustus 2025 di Cirebon dan Majalengka Kembali Melonjak Segini

Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini di Bandung dan Cimahi Melonjak Segini

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved