Sabtu, 6 Juni 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

DPRD Soroti Mandeknya Forum CSR Majalengka Akibat Perbup Belum Terbit

Forum CSR Majalengka masih belum bisa bekerja karena terkendala belum adanya perbup.

Tayang:
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Adhim Mugni Mubaroq
RDP - Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Majalengka, Forum CSR, dan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Majalengka di ruang Bapemperda DPRD Majalengka.  

Laporan Kontributor Majelangka Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sudah enam bulan sejak Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Forum CSR Kabupaten Majalengka dibentuk, namun hingga kini lembaga tersebut belum bisa menjalankan tugasnya.

Penyebabnya, Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar teknis operasional forum tak kunjung diterbitkan.

Kondisi itu menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Majalengka, Forum CSR, dan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Majalengka di ruang Bapemperda DPRD Majalengka

Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menegaskan Forum CSR saat ini praktis belum bisa bekerja meski secara kelembagaan sudah dibentuk melalui keputusan bupati pada 24 Desember 2025.

"Forum ini tidak bisa bekerja kalau Perbup tentang tata cara kerja dan bidang kerja belum keluar. Padahal dasar hukumnya sudah ada melalui Perda Nomor 6 Tahun 2022," kata Dasim, Jumat (5/6/2026). 

Menurutnya, audiensi tersebut berawal dari dorongan Aliansi BEM Majalengka yang mempertanyakan efektivitas pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Majalengka.

Dalam forum tersebut terungkap bahwa pengurus Forum CSR belum dapat menyusun program maupun menjalankan tugas karena belum memiliki payung hukum teknis yang mengatur mekanisme kerja dan kewenangan forum.

Dasim menilai keterlambatan penerbitan Perbup berdampak langsung terhadap pengelolaan CSR di daerah. Akibatnya, penyaluran program CSR dari perusahaan berpotensi berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang jelas dengan pemerintah daerah.

"Kalau forum belum berjalan, pengawasan terhadap penyaluran CSR perusahaan juga jadi tidak jelas. Jangan sampai perusahaan menjalankan CSR sendiri-sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah," ucapnya.

Politisi Partai Golkar itu menilai keberadaan Forum CSR sangat penting untuk memastikan dana dan program tanggung jawab sosial perusahaan dapat diarahkan pada kebutuhan pembangunan daerah yang terukur, tepat sasaran, dan transparan.

Menurutnya, Forum CSR seharusnya menjadi wadah yang mengintegrasikan berbagai program bantuan perusahaan agar selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Majalengka.

Dasim berharap pemerintah daerah segera menerbitkan Perbup yang menjadi dasar operasional Forum CSR. 

"Tujuan forum ini supaya CSR perusahaan bisa ditampung, diatur, lalu diarahkan untuk pembangunan Majalengka. Jadi ada sistem pengawasan dan koordinasi yang jelas," katanya.

Baca juga: Pemkab Majalengka Naikkan Bantuan Keuangan Parpol Jadi Rp 5.000 per Suara, Total Berikan Rp 3,67 M

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved