Sabtu, 23 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Satres Narkoba Majalengka Berhasil Tangkap Bandar 'Ciwong' dan Pengedar Sabu

Polisi di Majalengka berhasil menggulung jaringan peredaran sabu dengan menangkap dua tersangka sekaligus

Tayang:
Istimewa
TERSANGKA KASUS SABU - Polisi Majalengka menggulung jaringan peredaran sabu dengan menangkap dua tersangka sekaligus, yakni seorang pengedar wanita berinisial N (40) dan bandar sabu berinisial W alias Ciwong (43), Jumat (22/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Perang terhadap narkoba kembali dibuktikan Satres Narkoba Polres Majalengka
  • Dalam operasi pengembangan yang berlangsung cepat dan terukur, polisi berhasil menggulung jaringan peredaran sabu dengan menangkap dua tersangka sekaligus
  • Dua tersangka itu adalah seorang pengedar wanita berinisial N (40) dan bandar sabu berinisial W alias Ciwong (43), Jumat (22/5/2026)

 

Laporan Adim Mubaroq 


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Perang terhadap narkoba kembali dibuktikan Satres Narkoba Polres Majalengka.

Dalam operasi pengembangan yang berlangsung cepat dan terukur, polisi berhasil menggulung jaringan peredaran sabu dengan menangkap dua tersangka sekaligus, yakni seorang pengedar wanita berinisial N (40) dan bandar sabu berinisial W alias Ciwong (43), Jumat (22/5/2026).


Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen tegas Kapolres Majalengka, Rita Suwadi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Majalengka.


Kasat Narkoba Sigit Purnomo, mengatakan, pengungkapan bermula saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Blok Glok RT 005 Desa Gelokmulya, Kecamatan Sumberjaya, Rabu (21/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Bantu Korban Kebakaran di Tukdana, Bupati Indramayu Serahkan Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah


Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka N, seorang ibu rumah tangga asal Desa Walahar, Kecamatan Gempol.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas menemukan 20 paket sabu siap edar yang dikemas dengan berbagai kode warna.


“Paket sabu itu terdiri dari 9 paket dibalut lakban kuning-hitam, 7 paket lakban hijau-hitam, 3 paket lakban merah, dan 1 paket plastik klip bening,” kata AKP Sigit, Jumat (22/5/2026).


Polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkoba


Barang bukti tersebut di antaranya lakban berbagai warna, pipet kaca, gunting, sendok sedotan, plastik klip, korek api modifikasi, bong, hingga telepon genggam yang dipakai untuk transaksi.


Dari hasil interogasi, tersangka N akhirnya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial W alias Ciwong, warga Desa Balagedog, Kecamatan Sindangwangi.

Baca juga: Pekan Depan, Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Akan Hadirkan Saksi Ahli


Berbekal pengakuan itu, tim Satres Narkoba langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil membekuk W alias Ciwong dalam waktu singkat.


“Setelah dilakukan pengembangan, tersangka W berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” kata  Sigit.


Dari tangan bandar tersebut, polisi menyita satu unit handphone Vivo Y15S warna biru, alat hisap sabu, serta seperangkat alat peracik paket narkoba yang disimpan di dalam bungkus rokok.


Kini kedua tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 


Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved