Perampokan Minimarket di Majalengka
Gerak Cepat Polisi di Majalengka, Tiga Hari Ungkap Perampokan Minimarket
Ada dua kejadian perampokan minimarket yang berhasil diungkap oleh polisi.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kecepatan jajaran Polres Majalengka dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan patut diapresiasi.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap para pelaku perampokan minimarket di dua lokasi berbeda.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, pengungkapan kasus di minimarket Pasar Balong hanya membutuhkan waktu sekitar satu pekan.
“Dari kejadian tanggal 6 Februari 2026, pelaku berhasil ditangkap pada 13 Februari 2026,” ujarnya.
Sementara untuk kasus di Jerukleueut, Sindangwangi, proses pengungkapan bahkan lebih cepat.
“Kurang dari satu pekan, tepatnya sekitar tiga hari sejak kejadian 23 Februari 2026, pelaku berhasil diamankan pada 26 Februari 2026,” jelasnya.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja cepat tim Sat Reskrim yang mengolah TKP, memeriksa saksi, serta memanfaatkan rekaman CCTV.
Saat ini para pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Baca juga: Komplotan Perampok Minimarket di Majalengka Dibekuk, Beraksi di 2 TKP, Modus Pura-pura Beli Kopi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Preskon-Perampokan-Minimarket-Majalengka.jpg)