Selasa, 14 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

MA Kabulkan Kasasi PDIP Majalengka

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi PDIP! Sengketa Internal di Majalengka Berbalik Arah

Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait sengketa

Tribunnews
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi PDIP! Sengketa Internal di Majalengka Berbalik Arah 
Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait sengketa internal partai dengan kadernya, 
  • Hamzah Nasyah. Perkara dengan nomor 45 K/Pdt.Sus-Parpol/2026 itu diputus pada 11 Maret 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Hamdi. 
  • Sebelumnya, Pengadilan Negeri Majalengka sempat mengabulkan sebagian gugatan Hamzah terkait pemecatan dari PDIP.

Laporan Kontributor Adim Mubarok

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam perkara sengketa internal partai yang melibatkan kadernya, H. Hamzah Nasyah, S.Hut., M.M.

Berdasarkan informasi perkara pada laman Mahkamah Agung dengan nomor 45 K/Pdt.Sus-Parpol/2026, majelis hakim memutus mengabulkan kasasi I, II dan III yang diajukan oleh jajaran pengurus PDIP.

Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu, 11 Maret 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum, dengan anggota Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Adapun panitera pengganti dalam perkara ini adalah Afrizal, S.H., M.H.

Baca juga: Puluhan Hijabers Riding Honda Scoopy Keliling Kota Cirebon, City Rolling hingga Wisata Religi


"Kita belum dapat salinan putusan lengkapnya, tapi disitus tertulis kabul Kasai I, II dan III," kata kuasa hukum PDIP Majalengka, Indra Sudrajat saat dihubungi, Minggu (15/3/2026). 

Menurutnya, kabul disana bisa semua tuntutan PDIP dikabulkan, bisa hanya sebagian. Hal itu nanti kita ketahui setelah membaca salinan putusan sepenuhnya.

"Alhamdulillah, intinya kita menang," tegas Indra. 

Dalam perkara tersebut, pihak yang mengajukan kasasi adalah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Barat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Majalengka, serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Hari Ini di Kabupaten Cirebon 25 Ramadan 1447 H, Beserta Doa Berbuka Puasa

Sementara pihak termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka dan H. Hamzah Nasyah sebagai penggugat.

Perkara ini bermula dari sengketa internal partai setelah Hamzah Nasyah menggugat keputusan pemecatan dirinya dari PDIP. Gugatan tersebut sebelumnya diperiksa di Pengadilan Negeri Majalengka dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mjl.

Dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Majalengka sempat mengabulkan sebagian gugatan Hamzah Nasyah dan menyatakan keputusan pemecatan yang dikeluarkan oleh DPP PDIP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Hari Ini di Kabupaten Kuningan 25 Ramadan 1447 H, Beserta Doa Berbuka Puasa


Tidak menerima putusan tersebut, pihak PDIP kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Melalui putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan permohonan kasasi para pemohon, yakni DPD PDIP Jawa Barat, DPC PDIP Majalengka, dan DPP PDIP.

Saat ini status perkara di sistem Mahkamah Agung tercatat telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis hakim, sebelum salinan resmi putusan lengkap disampaikan kepada para pihak.


Putusan kasasi ini menjadi tahap penting dalam sengketa internal PDIP di Majalengka yang sebelumnya sempat menyita perhatian publik, terutama terkait status keanggotaan partai dan dinamika politik lokal

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved