Berita maj
Baznas Majalengka Tegaskan Dana Zakat Umat Tak Digunakan Untuk Program MBG
Baznas Majalengka menegaskan, dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun dari umat tidak digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Ringkasan Berita:
- Ketua Baznas Majalengka, Agus Asri Sabarna saat acara penyerahan zakat maal dan pendistribusian program Sedekah Infak Generasi Anak Peduli (SIGAP)
- Baznas Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun dari umat tidak digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis
Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun dari umat tidak digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu disampaikan Ketua Baznas Majalengka, Agus Asri Sabarna saat acara penyerahan zakat maal dan pendistribusian program Sedekah Infak Generasi Anak Peduli (SIGAP) di Gedung Islamic Center Majalengka, Senin (9/3/2026).
Agus menjelaskan, belakangan ini beredar wacana di masyarakat yang menyebut dana zakat yang dikelola Baznas akan digunakan untuk anggaran MBG. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.
Baca juga: Baznas Majalengka Salurkan Rp 400 Juta, Infak Siswa Dikembalikan Lagi ke 300 Sekolah
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegas Agus.
Ia menegaskan, dana zakat yang dihimpun Baznas merupakan amanah umat yang penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Karena itu, zakat tidak bisa dialihkan untuk program di luar ketentuan penerima zakat.
Agus menjelaskan, zakat yang dihimpun Baznas disalurkan kepada delapan golongan penerima (ashnaf) sebagaimana diatur dalam Al Qur'an.
Delapan golongan tersebut yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil.
Baca juga: Dilarang Beroperasi Saat Mudik Lebaran, Tukang Becak di Cirebon Pasang Syarat: Kompensasi Rp 5 Juta
“Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun Baznas selama ini difokuskan untuk berbagai program kesejahteraan umat, seperti bantuan sosial bagi warga tidak mampu, bantuan pendidikan dan beasiswa, hingga program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu).
| Jadwal SIM Keliling Kuningan Besok 8 April 2026: Serbu 6 Titik Sekaligus, Ini Lokasinya |
|
|---|
| Gempa M4,8 Guncang Pesisir Barat Lampung, Ini Info Dari BMKG |
|
|---|
| Persib Bandung Berpeluang Jadi Juara Tiga Musim Berturut-turut, Pengamat Ingatkan Faktor Non-teknis |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling Majalengka Besok 8 April 2026, Segera Cek Lokasi dan Jadwalnya Sekarang |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Indramayu Besok 8 April 2026, Ada di Balai Desa Bondan dan Pasar Kertasemaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/DANA-ZAKAT-UMAT-Ketua-Baznas-Majalengka-Agus-Asri-SabarnaF.jpg)