Sabtu, 11 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Berita maj

Baznas Majalengka Tegaskan Dana Zakat Umat Tak Digunakan Untuk Program MBG

Baznas Majalengka menegaskan, dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun dari umat tidak digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis

Tribun Cirebon/Adhim Mugni Mubaroq
DANA ZAKAT UMAT - Ketua Baznas Majalengka, Agus Asri Sabarna buka suara soal dana zakat umat 
Ringkasan Berita:
  • Ketua Baznas Majalengka, Agus Asri Sabarna saat acara penyerahan zakat maal dan pendistribusian program Sedekah Infak Generasi Anak Peduli (SIGAP)
  • Baznas Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun dari umat tidak digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis

 

Laporan Adim Mubaroq 


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun dari umat tidak digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). 


Hal itu disampaikan Ketua Baznas Majalengka, Agus Asri Sabarna saat acara penyerahan zakat maal dan pendistribusian program Sedekah Infak Generasi Anak Peduli (SIGAP) di Gedung Islamic Center Majalengka, Senin (9/3/2026).


Agus menjelaskan, belakangan ini beredar wacana di masyarakat yang menyebut dana zakat yang dikelola Baznas akan digunakan untuk anggaran MBG. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.

Baca juga: Baznas Majalengka Salurkan Rp 400 Juta, Infak Siswa Dikembalikan Lagi ke 300 Sekolah


“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegas Agus.


Ia menegaskan, dana zakat yang dihimpun Baznas merupakan amanah umat yang penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Karena itu, zakat tidak bisa dialihkan untuk program di luar ketentuan penerima zakat.


Agus menjelaskan, zakat yang dihimpun Baznas disalurkan kepada delapan golongan penerima (ashnaf) sebagaimana diatur dalam Al Qur'an. 


Delapan golongan tersebut yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil.

Baca juga: Dilarang Beroperasi Saat Mudik Lebaran, Tukang Becak di Cirebon Pasang Syarat: Kompensasi Rp 5 Juta


“Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” jelasnya.


Ia menambahkan, dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun Baznas selama ini difokuskan untuk berbagai program kesejahteraan umat, seperti bantuan sosial bagi warga tidak mampu, bantuan pendidikan dan beasiswa, hingga program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu).

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved