Rabu, 20 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Sengketa PPP Jawa Barat Memanas

Sengketa PPP Jawa Barat Memanas, Pepep Gugat SK DPP ke PN Jakarta Pusat

Sengketa PPP Jawa Barat Memanas, Pepep Gugat SK DPP ke PN Jakarta Pusat

Tayang:
ISTIMEWA DOK. PRIBADI
Politikus PPP Jawa Barat, Pepep Saepul Hidayat. 
Ringkasan Berita:
  • Sengketa internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat memanas setelah H. Pepep Saepul Hidayat menggugat SK DPP PPP yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua DPW PPP Jabar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
  • Gugatan diajukan karena jalur penyelesaian internal partai dinilai tidak berjalan semestinya.
  • Sebelum ke pengadilan, Pepep telah lebih dulu menggugat ke Mahkamah Partai PPP.

Laporan Kontributor Adim Mubaroq 


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sengketa internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat kian memanas. Politikus PPP H. Pepep Saepul Hidayat resmi mengajukan gugatan terhadap SK DPP PPP Nomor 0022 Tahun 2026 yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Langkah hukum ini ditempuh setelah sebelumnya Pepep lebih dahulu mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai PPP pada Senin, 2 Februari 2026, sebagai upaya penyelesaian sengketa melalui mekanisme internal partai.

Kuasa hukum Pepep, Hardiansyah, S.H., M.H., mengatakan gugatan ke PN Jakarta Pusat dilakukan karena jalur internal dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Harga Emas Antam Melonjak Lagi! Tembus Rp 2,9 Juta per Gram, Dompet Siap-siap Menjerit


“Pada tanggal 18 Februari 2026 kami telah mengajukan gugatan terhadap SK DPP PPP yang menunjuk Saudara Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua DPW PPP Jawa Barat. Gugatan ini kami ajukan sebagai ikhtiar untuk menjaga marwah partai dari pemerkosaan kepentingan, sekaligus mencari keadilan dan menegakkan AD/ART PPP,” ujar Hardiansyah.

Menurut Hardiansyah, sebelum membawa perkara ke pengadilan, Pepep telah menempuh jalur internal dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai. Namun hingga kini, struktur Mahkamah Partai PPP disebut belum terbentuk secara lengkap.

Baca juga: Harga Emas Antam Melonjak Lagi! Tembus Rp 2,9 Juta per Gram, Dompet Siap-siap Menjerit


“Ini ironis. Kepengurusan DPP PPP termasuk Mahkamah Partai seharusnya sudah terbentuk paling lambat 30 hari pasca Muktamar, termasuk keterwakilan perempuan 30 persen. Faktanya, itu belum terpenuhi,” katanya.

Di tengah proses gugatan di Mahkamah Partai tersebut, Ketua Umum PPP Mardiono justru kembali menerbitkan SK kepengurusan DPW PPP Jawa Barat pada 10 Februari 2026, yang menetapkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat.

Hardiansyah menilai penerbitan SK tersebut menambah persoalan hukum baru. Pasalnya, SK kepengurusan DPW PPP Jawa Barat 2026 itu ditandatangani oleh Ketua Umum PPP Mardiono dan Jabbar Idris selaku Wakil Sekretaris Jenderal.

Baca juga: Harga Emas Antam Melonjak Lagi! Tembus Rp 2,9 Juta per Gram, Dompet Siap-siap Menjerit


“Yang berwenang menandatangani SK kepengurusan adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, bukan Wakil Sekretaris Jenderal. Ini jelas melanggar AD/ART PPP,” tegasnya.

Ia juga menilai penunjukan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua DPW sejak awal sudah bertentangan dengan AD/ART PPP, terlebih lagi kemudian ditetapkan sebagai Ketua DPW definitif di tengah proses sengketa hukum yang masih berjalan.

“Tindakan Ketua Umum DPP PPP yang kembali menerbitkan SK dan menetapkan Saudara Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat tidak sah dan cacat hukum karena masih dalam proses sengketa. Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum,” ujar Hardiansyah.

Baca juga: Harga Emas Antam Melonjak Lagi! Tembus Rp 2,9 Juta per Gram, Dompet Siap-siap Menjerit


Ia menegaskan, seluruh tindakan dan keputusan yang diambil selama proses sengketa berlangsung berpotensi cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Segala keputusan yang lahir dalam masa sengketa hukum adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” pungkasnya.
 
 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved