Berita Majalengka Hari Ini
Simpan Sabu di Kotak Kacamata dan Adaptor, Pengedar Narkotika di Majalengka Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DMS alias Undang (50) di sebuah rumah kontrakan
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Ringkasan Berita:
- Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DMS alias Undang (50)
- Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Margasari, Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka
Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DMS alias Undang (50) di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Margasari, Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKPB Rita Suwadi melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti. Namun setelah kami lakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan sabu yang disimpan di beberapa tempat,” kata Sigit saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).
Baca juga: Dari Bersih-Bersih Hingga 200 Pasang Lilin, Intip Persiapan Imlek Vihara Tertua di Cirebon
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas ransel hitam berisi puluhan paket sabu yang dikemas menggunakan kertas hermes warna perak dan emas, serta potongan sedotan bening.
Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, alat hisap bong, plastik klip kosong, dan satu unit ponsel.
Menurut Sigit, total sabu yang diamankan memiliki berat bruto 11,42 gram. Tersangka menggunakan modus menyembunyikan sabu di kotak kacamata, kotak adaptor power, dan pouch kecil untuk mengelabui petugas.
Baca juga: Satnarkoba Polres Majalengka Bongkar Kasus Peredaran Sabu di Cikijing, Satu Tersangka Diamankan
“Modus yang digunakan tersangka cukup rapi. Barang bukti disembunyikan di tempat yang tidak mencolok agar tidak mudah ditemukan,” jelasnya.
Ia menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara.
| Anggota DPR RI, Jefry Romdonny: Gudang Bulog Kasokandel Penuh, Stok Beras Majalengka-Subang Aman |
|
|---|
| Olahraga Paralayang dan Gantole Jadi Andalan Majalengka Untuk Raih Medali Emas di Porprov Jabar 2026 |
|
|---|
| Kades di Majalengka Olah Limbah Makanan MBG Jadi Pelet Ikan dan Jual Sampah Plastik Bekas |
|
|---|
| Dispora Majalengka Targetkan 10 Emas di Porprov Jabar 2026, Optimis Lampaui Prestasi Sebelumnya |
|
|---|
| Bunda PAUD Majalengka Luncurkan SAE Ceria, Anak-anak Bisa Belajar Sejarah Lewat Animasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Satuan-Reserse-Narkoba-menangkap-seorang-pengedar-narkotikaa.jpg)