Sengketa BIJB vs Waskita
Kronologi Sengketa BIJB vs Waskita: Kontrak Rp413 Miliar, Sisa Rp31 Miliar, Ada Dissenting Opinion?
Kronologi Sengketa BIJB vs Waskita: Kontrak Rp413 Miliar, Sisa Rp31 Miliar, Ada Dissenting Opinion Hakim
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Ringkasan Berita:
- Sengketa perdata antara PT Waskita Karya dan PT BIJB terkait proyek pembangunan Bandara Kertajati senilai Rp413 miliar terus berlanjut di PN Majalengka.
- BIJB telah membayar Rp381 miliar, menyisakan sekitar Rp31 miliar.
- Namun, Waskita menggugat hingga Rp41 miliar dengan tambahan klaim denda. BIJB mempertanyakan dasar denda tersebut karena tidak diatur dalam kontrak.
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sengketa perdata antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) terkait proyek pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati terus berlanjut di Pengadilan Negeri Majalengka, Kamis (12/2/2026).
Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan PN Majalengka berwenang mengadili perkara, meski diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu hakim.
Perkara dengan Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Mjl ini bermula dari kontrak pembangunan jasa konstruksi sisi darat Tahap 1A Paket 3 yang ditandatangani pada tahun 2015 antara BIJB dan Waskita Karya.
Baca juga: Usai 34 Motor Dirantai, Pemagaran Trotoar CSB Mall Kota Cirebon Masuk Tahap Kajian
Sebelumnya, pelaksana Tugas Direktur BIJB Kertajati, Ronald Sinaga menjelaskan, BIJB saat ini tengah menghadapi sengketa perdata dengan Waskita Karya yang didaftarkan di PN Majalengka pada 4 November 2025.
"Bandara Kertajati merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan komposisi kepemilikan saham 80 persen Pemprov Jabar dan 20 persen milik BUMN, BUMD Pemprov Jabar dan Koperasi ASN Jabar,"kata Ronald ditemui Tribun Jabar di Jalan Windu, Kota Bandung, Selasa (10/2/2026).
Sementara itu, Koordinator Tim Hukum BIJB dari Jabar Istimewa, Erwin Situmorang menjelaskan nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp413 miliar. Hingga saat ini, BIJB telah melakukan pembayaran sebesar Rp381 miliar atau sekitar 93 persen dari total nilai kontrak.
Baca juga: Jalan Siliwangi Kota Cirebon Disulap Jadi Sentra Takjil Ramadan, Pendaftaran Lewat Medsos DKUKMPP
“Yang sudah terbayar Rp381 miliar. Sisanya sekitar Rp31 miliar, dan itu sebenarnya sudah disepakati sebagai sisa kewajiban,” kata Erwin kepada awak media usai sidang di PN Majalengka.
Namun dalam gugatan, Waskita tidak hanya menuntut sisa pembayaran, tetapi juga menambahkan klaim denda sehingga total tuntutan mencapai sekitar Rp41 miliar.
“Kami juga mempertanyakan dasar perhitungan denda tersebut, karena di dalam kontrak tidak diatur mengenai bunga maupun denda,” katanya.
Baca juga: Tragedi Balong Keramat! 923 Ikan Dewa Mati, Pemkab Kuningan Bergerak Selamatkan Sisa Populasi
BIJB Akui Kondisi Keuangan, Siap Bayar Bertahap
Erwin menegaskan, BIJB tidak pernah mengabaikan kewajiban pembayaran. Menurutnya, perusahaan hanya membutuhkan waktu karena kondisi keuangan yang masih terbatas seiring belum optimalnya pendapatan operasional bandara.
Dalam menjawab somasi dari Waskita, BIJB telah menyampaikan rencana pembayaran melalui sejumlah skema, termasuk penambahan modal dari pemegang saham dan optimalisasi pendapatan usaha.
“BIJB tidak pernah mengabaikan. Semua somasi kami jawab, baik melalui email maupun secara fisik. Kami juga menyampaikan komitmen untuk tetap membayar,” ujarnya.
Baca juga: Jalan Siliwangi Kota Cirebon Disulap Jadi Sentra Takjil Ramadan, Pendaftaran Lewat Medsos DKUKMPP
Dalam proses mediasi di pengadilan yang berlangsung sekitar empat kali, BIJB bahkan menawarkan skema restrukturisasi pembayaran secara bertahap, misalnya dengan cicilan bulanan. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan (deadlock).
| CCTV Rumah Rekam Detik-detik Sebelum Motor Scoopy Hilang di Cirebon, Korban Syok Saat Mau Pulang |
|
|---|
| Imbauan untuk Bobotoh Persib Bandung Jelang Laga Lawan PSM Makassar |
|
|---|
| Persib Bandung Dipasikan Main di Kompetisi Asia Musim Depan, Bojan: Kini Lawan PSM Dulu |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Majalengka Jumat 15 Mei 2026, Wajib Sedia Payung Atau Jas Hujan |
|
|---|
| Persindra Indramayu Tergabung Dalam Grup I Liga 4 Piala Presiden 2026, Berjuang ke Liga 3 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Tim-Hukum-BIJB-dari-Jabar-Istimewa.jpg)