Rabu, 20 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

UMK Majalengka 2026

Kabar Baik Bagi Buruh Majalengka, UMK 2026 Naik

Dewan Pengupahan Majalengka sudah menentukan usulan UMK 2026. Ada kenaikan Rp 190 ribu.

Tayang:
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Adhim Mugni Mubaroq
UMK MAJALENGKA - Perwakilan serikat pekerja yang juga anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, Eka Suryaman (kiri) usai rapat kesepakatan bersama dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. 

Laporan Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka tahun 2026 resmi direkomendasikan mengalami kenaikan hingga menyentuh angka Rp 2,59 juta.

Kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Berdasarkan hasil pleno tersebut, UMK Majalengka 2026 ditetapkan naik sebesar Rp 190.000 atau sekitar 7,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp 2.400.900.

Dengan demikian, nilai UMK tahun depan direkomendasikan menjadi Rp 2.590.900.

Perwakilan serikat pekerja yang juga anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, Eka Suryaman, menyampaikan bahwa angka kenaikan tersebut dihitung menggunakan formula yang mengacu pada indikator ekonomi terbaru.

“Perhitungan dilakukan menggunakan indeks alfa 0,9, dengan mempertimbangkan inflasi sebesar 2,19 persen serta pertumbuhan ekonomi 6,38 persen. Dari formula itu, kenaikan UMK berada di angka Rp 190 ribu,” ujar Eka saat ditemui awak media, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil melalui proses pembahasan yang cukup panjang hingga akhirnya seluruh unsur Dewan Pengupahan menyatakan persetujuan secara mufakat.

Usulan indeks alfa dari masing-masing pihak sempat berbeda, namun titik temu dicapai pada angka 0,9.

Selain penetapan UMK, Dewan Pengupahan juga membahas keberlanjutan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Hingga saat ini, ketentuan UMSK masih mengacu pada skema tahun 2025 yang mencakup empat sektor, di antaranya sektor farmasi, elektronik, serta sektor padat karya multinasional.

Dalam forum tersebut, unsur pekerja juga menyampaikan aspirasi agar kenaikan UMK ke depan dapat lebih mendekati nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Namun, demi menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha, kesepakatan akhirnya dicapai pada angka yang dinilai paling realistis.

“Semua pihak sudah menandatangani berita acara. Tahap berikutnya adalah menunggu pengesahan dari Bupati Majalengka,” tambah Eka.

Sementara itu, Ketua PC F TSK R-K SPSI Kabupaten Majalengka, Asep Odin, menilai kenaikan UMK ini menjadi sinyal positif bagi iklim ketenagakerjaan di daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini terdapat delapan PUK yang telah resmi tergabung dalam federasi tersebut, dengan jumlah anggota mencapai sekitar 30 ribu orang.

“Kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha di Majalengka,” ujarnya.

Baca juga: UMK Indramayu 2026 Mengalami Kenaikan 4,15 Persen Menjadi Rp 2.910.254

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved