Berita Majalengka Hari Ini
Ini Alasan DPD PKS Majalengka Kompak Minta Perda Disabilitas Direvisi
Saat Rapat kerja daerah, PKS Majalengka Minta Perda Disabilitas Direvisi
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Kontributor, Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Majalengka mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas agar lebih ramah dan aplikatif bagi penyandang disabilitas. Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PKS Majalengka.
Ketua DPD PKS Majalengka, Deden Hardian Narayanto, menegaskan PKS tetap konsisten menjalankan peran politik secara objektif, baik di parlemen maupun di tingkat organisasi.
Menurut Wakil Ketua DPRD Majalengka itu, sikap PKS selalu berpijak pada kepentingan masyarakat.
Deden menjelaskan, sebelum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), struktur kepengurusan PKS di tingkat kecamatan sempat mengalami kekosongan. Namun, kondisi tersebut kini telah teratasi melalui konsolidasi internal partai.
Baca juga: 6 Titik Lokasi SIM Keliling di Cirebon Besok 22 Desember 2025, Balai Desa Durajaya dan Desa Kaliwulu
“Awalnya memang ada beberapa kekosongan di tingkat kecamatan. Tapi sekarang semuanya sudah terisi kembali karena adanya promosi dan penugasan dari struktur, termasuk dari tingkat DPD,” kata Deden usai Rakerda. Minggu (21/12/2025).
Ia mengutarakan, karena kepengurusan PKS saat ini merupakan struktur baru, maka program kerja juga disusun ulang secara bertahap. Program tersebut mencakup agenda bulanan dan tahunan yang berorientasi pada pelayanan publik.
“Programnya memang baru, tapi muaranya tetap sama, yakni pelayanan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Terkait sikap politik di DPRD, Deden menegaskan PKS tidak memosisikan diri secara kaku sebagai oposisi maupun koalisi.
Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 22 Desember 2025: Balai Desa Tukdana dan Desa Tugu
PKS, kata dia, memilih bersikap substantif dengan menilai setiap kebijakan pemerintah berdasarkan dampaknya bagi rakyat.
“Kalau program pemerintah bagus dan pro rakyat, kami dukung. Tapi kalau tidak, tentu akan kami kritisi. Sederhana saja, yang penting manfaatnya,” tegasnya.
Sementara itu, dorongan revisi Perda Disabilitas disampaikan oleh PKS Majalengka melalui kadernya, Dhora Darojatin.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Majalengka ini menyebut, hasil kajian terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2020 menemukan sejumlah pasal yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Baca juga: 6 Titik Lokasi SIM Keliling di Cirebon Besok 22 Desember 2025, Balai Desa Durajaya dan Desa Kaliwulu
“Kami sudah mengkaji Perda Disabilitas Nomor 5 Tahun 2020. Ada beberapa aturan yang kurang sesuai, sehingga perlu diubah,” kata Dhora.
Selain aspek regulasi, Dhora menekankan pentingnya implementasi perda di lapangan. Ia menyoroti kewajiban OPD dan layanan publik agar ramah disabilitas yang dinilai belum sepenuhnya diterapkan di Majalengka.
| Soroti WFH ASN Hari Senin, Komisi I DPRD Majalengka Imbau Pemkab Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat |
|
|---|
| KPU Majalengka Perkuat Sinergi Dengan Kesbangpol, Fokus Tingkatkan Pendidikan Politik Masyarakat |
|
|---|
| Kapolda Jabar Kunjungi Ponpes Darul Ulum PUI Majalengka, 4 Orang Dapat Hadiah Umrah Gratis |
|
|---|
| Tiga Orang Diringkus Satnarkoba Polres Majalengka, Puluhan Paket Sabu Disita |
|
|---|
| Era Dandim Fahmi, Gedung Koramil Kertajati Majalengka yang Sering Bocor Diperbaiki dan Diresmikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Rakerda-DPD-PKS-Majalengka.jpg)