Minggu, 19 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Berita Majalengka Hari Ini

Ini Alasan DPD PKS Majalengka Kompak Minta Perda Disabilitas Direvisi

Saat Rapat kerja daerah, PKS Majalengka Minta Perda Disabilitas Direvisi

|
Tribuncirebon.com/TribunCirebon.com/ Adim Mubarok
Ini Alasan DPD PKS Majalengka Kompak Minta Perda Disabilitas Direvisi 

Laporan Kontributor, Adim Mubaroq 


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Majalengka mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas agar lebih ramah dan aplikatif bagi penyandang disabilitas. Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PKS Majalengka. 

Ketua DPD PKS Majalengka, Deden Hardian Narayanto, menegaskan PKS tetap konsisten menjalankan peran politik secara objektif, baik di parlemen maupun di tingkat organisasi. 

Menurut Wakil Ketua DPRD Majalengka itu, sikap PKS selalu berpijak pada kepentingan masyarakat.

Deden menjelaskan, sebelum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), struktur kepengurusan PKS di tingkat kecamatan sempat mengalami kekosongan. Namun, kondisi tersebut kini telah teratasi melalui konsolidasi internal partai.

Baca juga: 6 Titik Lokasi SIM Keliling di Cirebon Besok 22 Desember 2025, Balai Desa Durajaya dan Desa Kaliwulu

“Awalnya memang ada beberapa kekosongan di tingkat kecamatan. Tapi sekarang semuanya sudah terisi kembali karena adanya promosi dan penugasan dari struktur, termasuk dari tingkat DPD,” kata Deden usai Rakerda. Minggu (21/12/2025). 

Ia mengutarakan, karena kepengurusan PKS saat ini merupakan struktur baru, maka program kerja juga disusun ulang secara bertahap. Program tersebut mencakup agenda bulanan dan tahunan yang berorientasi pada pelayanan publik.

“Programnya memang baru, tapi muaranya tetap sama, yakni pelayanan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Terkait sikap politik di DPRD, Deden menegaskan PKS tidak memosisikan diri secara kaku sebagai oposisi maupun koalisi. 

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 22 Desember 2025: Balai Desa Tukdana dan Desa Tugu


PKS, kata dia, memilih bersikap substantif dengan menilai setiap kebijakan pemerintah berdasarkan dampaknya bagi rakyat.

“Kalau program pemerintah bagus dan pro rakyat, kami dukung. Tapi kalau tidak, tentu akan kami kritisi. Sederhana saja, yang penting manfaatnya,” tegasnya.

Sementara itu, dorongan revisi Perda Disabilitas disampaikan oleh PKS Majalengka melalui kadernya, Dhora Darojatin. 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Majalengka ini menyebut, hasil kajian terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2020 menemukan sejumlah pasal yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Baca juga: 6 Titik Lokasi SIM Keliling di Cirebon Besok 22 Desember 2025, Balai Desa Durajaya dan Desa Kaliwulu


“Kami sudah mengkaji Perda Disabilitas Nomor 5 Tahun 2020. Ada beberapa aturan yang kurang sesuai, sehingga perlu diubah,” kata Dhora. 

Selain aspek regulasi, Dhora menekankan pentingnya implementasi perda di lapangan. Ia menyoroti kewajiban OPD dan layanan publik agar ramah disabilitas yang dinilai belum sepenuhnya diterapkan di Majalengka.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved