Minggu, 17 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Idul Adha

Waktu Terbaik dan Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban

Ibadah ini bukan sekadar aktivitas menyembelih hewan, tetapi bentuk nyata ketaatan, pengorbanan, dan pendekatan diri

Tayang:
Istimewa
Komandan Lanud Suryadarma Marsma TNI I Wayan Sulaba, S.Sos., M.Sc, menyerahkan hewan kurban berupa tujuh ekor domba kepada ketua panitia kurban iduladha 1440 H di halaman Masjid Arrahman Lanud Suryadarma, Kalijati, Subang, Minggu (11/8/2019). 
Ringkasan Berita:
  • Hewan yang dapat dijadikan kurban juga telah ditentukan syariat, yaitu dari golongan bahimatul an'am (hewan ternak), yang meliputi unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.
  • Selain jenisnya, hewan-hewan tersebut juga wajib memenuhi kriteria usia minimal serta harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan layak konsumsi agar ibadah kurban dinyatakan sah.

TRIBUNCIREBON.COM - Ibadah kurban merupakan salah satu syariat dalam Islam yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah dan berlanjut pada hari-hari tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. 

Ibadah ini bukan sekadar aktivitas menyembelih hewan, tetapi bentuk nyata ketaatan, pengorbanan, dan pendekatan diri seorang hamba kepada Allah SWT. 

Di dalamnya terdapat pesan spiritual yang sangat kuat, yaitu kesiapan manusia untuk menyerahkan sesuatu yang dicintai demi menjalankan perintah Allah.

Secara istilah, kurban adalah ibadah dengan cara menyembelih hewan ternak tertentu pada waktu yang telah ditentukan, dengan niat semata-mata karena Allah SWT. 

Ibadah ini dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu secara finansial, dan hukumnya menurut mayoritas ulama adalah sunnah muakkadah, yaitu sangat dianjurkan bagi yang memiliki kelapangan rezeki.

Hewan yang dapat dijadikan kurban juga telah ditentukan syariat. 

Kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan sapi dan unta dapat untuk tujuh orang peserta. 

Namun tidak semua hewan bisa digunakan, karena harus memenuhi syarat tertentu seperti cukup umur, sehat, tidak cacat, tidak pincang, tidak sakit, dan tidak mengalami kekurangan fisik yang mengurangi kualitas hewan tersebut.

Selain itu, syarat penting lainnya adalah niat yang ikhlas karena Allah SWT serta pelaksanaan yang mengikuti ketentuan waktu yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. 

Sebab dalam ibadah kurban, waktu bukan hanya aspek teknis, tetapi menjadi bagian dari sah atau tidaknya ibadah itu sendiri.

Baca juga: Catat Syarat Penting Kurban Domba sesuai Syariat Islam, Ini Kriterianya

Waktu Dimulainya Penyembelihan Kurban

Salah satu ketentuan paling penting dalam ibadah kurban adalah waktu dimulainya penyembelihan.

Islam menetapkan aturan yang sangat tegas bahwa kurban tidak sah jika dilakukan sebelum waktu yang ditentukan.

Rasulullah SAW dengan jelas menyampaikan bahwa siapa pun yang menyembelih sebelum salat Idul Adha, maka sembelihannya tidak dianggap sebagai kurban, melainkan hanya daging biasa. 

Hadis ini menjadi dasar utama bahwa pelaksanaan kurban harus mengikuti urutan waktu yang benar.

Para ulama kemudian menjelaskan lebih rinci bahwa waktu penyembelihan dimulai setelah matahari terbit pada Hari Raya Idul Adha dan setelah pelaksanaan salat Id selesai.

Dalam pandangan Imam Nawawi, waktu yang paling aman adalah setelah salat Id selesai dan khutbah ditunaikan, sehingga tidak ada keraguan bahwa waktu kurban sudah masuk, dikutip dari baznas.go.id.

Dalam praktiknya, hal ini berarti jemaah atau panitia kurban tidak boleh terburu-buru menyembelih hewan sebelum salat Id selesai. 

Bahkan jika dilakukan hanya beberapa menit sebelum salat, maka kurban tersebut tidak sah secara syariat.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa ibadah kurban sangat terikat dengan waktu ibadah lain, yaitu salat Idul Adha, sehingga keduanya menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Batas Akhir Waktu Penyembelihan Kurban

Selain awal waktu, Islam juga menetapkan batas akhir penyembelihan kurban. 

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa waktu kurban berlangsung selama empat hari, yaitu dari 10 hingga 13 Dzulhijjah.

Artinya, umat Islam memiliki kesempatan menyembelih pada Hari Raya Iduladha (10 Dzulhijjah) dan tiga hari tasyrik setelahnya.

Ketentuan ini berdasarkan sejumlah riwayat sahabat dan hadis yang menyebut bahwa seluruh hari tasyrik adalah waktu untuk menyembelih.

Dalam pandangan ini, selama matahari belum terbenam pada 13 Dzulhijjah, maka penyembelihan masih dianggap sah sebagai ibadah kurban. 

Namun jika melewati waktu tersebut, maka tidak lagi dihitung sebagai kurban.

Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. 

Imam Malik berpendapat bahwa batas akhir kurban adalah hingga 12 Dzulhijjah. 

Sementara itu, pendapat yang lebih luas dan banyak digunakan di berbagai negara Muslim adalah hingga 13 Dzulhijjah karena memberikan kelonggaran bagi umat.

Perbedaan ini menunjukkan keluasan rahmat dalam fikih Islam. 

Namun untuk kehati-hatian, waktu yang paling aman adalah menyelesaikan kurban sebelum akhir hari tasyrik ketiga, yaitu 13 Dzulhijjah.

Waktu Terbaik dalam Penyembelihan Kurban

Walaupun seluruh waktu antara 10–13 Dzulhijjah diperbolehkan, Islam tetap memberikan panduan tentang waktu yang lebih utama (afdhal). 

Waktu terbaik untuk menyembelih kurban adalah segera setelah salat Idul Adha di pagi hari.

Pada waktu ini, suasana masih segar, tenaga panitia masih optimal, dan distribusi daging dapat dilakukan lebih cepat kepada masyarakat yang membutuhkan. 

Hal ini juga sesuai dengan semangat kurban sebagai ibadah sosial yang membawa manfaat luas.

Sebagian ulama juga menjelaskan bahwa waktu siang hingga menjelang sore masih termasuk waktu yang sangat baik untuk penyembelihan. 

Namun, semakin cepat dilakukan setelah salat Id, maka semakin utama nilainya.

Adapun menyembelih pada malam hari diperbolehkan dalam rentang hari tasyrik, tetapi sebagian ulama menganggapnya makruh. 

Alasannya, pada malam hari proses penyembelihan lebih sulit dilakukan secara teliti, baik dari sisi kebersihan, pencahayaan, maupun ketepatan distribusi.

Meskipun demikian, kurban yang dilakukan pada malam hari tetap sah selama masih berada dalam rentang waktu yang ditentukan syariat.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved