Sabtu, 2 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Hari Pendidikan Nasional

Susunan Upacara Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026, Resmi Dari Kemendikdasmen

Berikut susunan upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 untuk peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di sekolah

Tayang:
Tribun Cirebon
HARI PENDIDIKAN - Berikut susunan upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 untuk peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di sekolah 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut susunan upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 untuk peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di sekolah.

Adapun susunan upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 dipakai sebagai panduan pelaksanaan upacara di sekolah ataupun berbagai instansi.

Selain itu, susunan upacara berfungsi untuk memberikan arahan agar acara berjalan lancar dan sesuai tujuan yang ditetapkan.

Hari Pendidikan Nasional diperingati untuk menghormati jasa Ki Hadjar Dewantara yang lahir pada 2 Mei dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959.

Inilah ketentuan dan susunan upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 di sekolah dan instansi resmi dari Kemendikdasmen:

Baca juga: 30 Link Twibbon Hari Pendidikan Nasional 2026, Cocok Jadi Status Whatsapp dan Instagram

1. Ketentuan umum

  Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 diselenggarakan secara luring/tatap muka di kantor pusat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, kantor dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.

2. Waktu pelaksanaan

Hari, tanggal: Sabtu, 2 Mei 2026 
Pukul: 07.30 waktu setempat

3. Tempat

Halaman kantor/sekolah/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.

 
Susunan upacara bendera

  • Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara;
  • Pembina Upacara tiba di tempat upacara;
  • Penghormatan kepada Pembina Upacara;
  • Laporan Pemimpin Upacara;
  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
  • Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  • Pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia diikuti oleh seluruh murid (khusus untuk satuan pendidikan formal);
  • Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan lencana kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
  • Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);
  • Menyanyikan Lagu Wajib Nasional;
  • Pembacaan doa*;
  • Laporan Pemimpin Upacara;
  • Penghormatan kepada Pembina Upacara;
  • Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara;
  • Upacara selesai, dapat dilanjutkan dengan mata acara tambahan (khusus untuk satuan pendidikan formal menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu Rukun Sama Teman bersama-sama).

Keterangan:


*) Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

 

Artikel ini telah tayang di Sonora

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved