UMP Jawa Barat 2026
CEK Besaran UMK Cirebon, Majalengka, Kuningan, Indramayu Jika UMP Jabar 2026 Naik 10,5 Persen
Kalangan pekerja atau buruh di seluruh Indonesia saat ini tengah menantikan besaran kenaikan upah minimum tahun depan.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Kalangan pekerja atau buruh di seluruh Indonesia saat ini tengah menantikan besaran kenaikan upah minimum tahun depan.
Berdasarkan informasinya, pemerintah saat ini tengah membahas terkait kenaikan upah minimum bari para buruh.
Diberitakan pemerintah saat ini tengah menyusun kembali formula baru kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mendatang.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan belum dapat memastikan besaran UMP 2026, mengingat masih melewati sejumlah kajian.
Meski begitu, pihak buruh meminta pemerintah untuk menaikan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Angka tersebut lebih tinggi dari kenaikan upah minimun 2025 hanya sebesar 6,5 persen secara nasional.
"(Besaran UMP 2026) sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh)," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (22/9/2025).
Hal ini pastinya akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).
Jika benar demikian, lantas berapakah besaran UMP khusus untuk daerah Jawa Barat (Jabar)?
Baca juga: UMP 2025 di Jawa Barat Naik, Cek Nominal Gaji Pekerja di Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka
UMP Jabar Terbaru 2026
Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.
Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752.
Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.
Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.
Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:
Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787
Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 rata-rata dalah di kisaran Rp 2,378,000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.
Nah sebagai perbandingan dan prediksi, berikut ini terdapat perincian UMK se-Jawa Barat jika resmi naik di 10,5 persen .
UMK se-Jawa Barat Jika Naik di 10,5 persen
1. Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
2. Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
3. Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
4. Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
5. Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
6. Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
7. Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
8. Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
9. Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
10. Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
11. Kota Sukabumi – dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
12. Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
13. Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
14. Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
15. Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
16. Kabupaten Bandung – dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
17. Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
18. Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.981.950
19. Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
20. Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
21. Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
22. Kota Tasikmalaya – dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
23. Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
24. Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
25. Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
26. Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
27. Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751
Resmi Naik 8,5 atau 10,5 Persen?
Dikabarakan sebelumnya, Pemerintah memang tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026.
Adapun, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Hal ini pertama kali dibeberkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen.
Kenaikan UMP 2026 itu sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Mula-mula, Airlangga menyinggung soal berbagai kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, salah satunya yang bisa menekan angka pengangguran hingga 4,76 persen sejak 1998.
"Dan untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen," ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Disisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli sempat menyampaikan bahwa akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 (UMP) besok.
Meski direncanakan beberapa waktu kedepan, masih akan ada sejumlah pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian dari Pemerintah.
Yassierli memastikan pemerintah juga mengusahakan akan melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.
"Sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian, ya, dan ini (UMP) juga sudah ada sosial dialog, untuk mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok” kata Menaker.
Mengeai skema kenaikan, Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
Aliansi Buruh Ancam Demo jika UMP Hanya Naik di Bawah 8,5
Info kenaikan ini langsung ditanggapi oleh aliansi Buruh yang merencanakan aksi Buruh jika presentase kenaikan berada dibawah 8,5 persen.
“Jadi kami tetap mengusulkan 8,5 persen sampai 10,5 persen. Bila mana tuntutan ini tidak dikabulkan, tapi pemerintah memutuskan sepihak melalui Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian, kami akan mengorganisir pemogokan secara besar-besaran di seluruh Indonesia,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers daring KSP-PB, Senin (13/10/2025) lalu.
Said Iqbal menegaskan, serikat buruh menolak jika keputusan kenaikan upah ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah tanpa mendengar aspirasi pekerja. “Kalau pemerintah hanya mendengar syarat Apindo, maka kami memutuskan buruh di KSP-PB yang jumlahnya jutaan itu akan melakukan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia,” sambungnya.
Hal tersebut disampaikan Said sebagai respons atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang sempat menyebut kenaikan upah minimum 2026 telah ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Said mengatakan, aksi mogok akan melibatkan buruh dari 72 organisasi yang tergabung dalam KSP-PB di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota.
Menurut Said, aksi akan didahului dengan gelombang demonstrasi di sejumlah daerah.
Beberapa aksi sudah mulai digelar di Serang dan Bandung, dan akan berlanjut di berbagai kota industri lainnya.
“Kapan waktunya nanti akan kami umumkan. Pemogokan ini akan didahului aksi-aksi di daerah yang bergelombang,” kata dia.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
Upah Minimum Provinsi
UMP Jawa Barat 2026
UMP Jabar 2026
UMP 2026
UMP
UMP Jawa Barat
UMK
UMK Majalengka
UMK Cirebon
| Jadwal Badminton Hylo Open 2025 Hari Kedua, Fajar/Fikri Hingga Jonatan Christie Tanding |
|
|---|
| ANJLOK LAGI! Harga Emas Antam di Surabaya dan Semarang Hari Ini 29 Oktober 2025 Ambruk Segini |
|
|---|
| PRAKIRAAN Cuaca Cirebon Rabu 29 Oktober 2025: Hujan Ringan Diprediksi Guyur Sejumlah Wilayah Ini |
|
|---|
| 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 29 Oktober 2025, Desa Mertapada Kulon dan Desa Tegalwangi |
|
|---|
| Jelang Menjamu Persib Bandung, Ini yang Dilakukan Bali United |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.