Hari Santri

Apakah Hari Santri Nasional 22 Oktober 2025 Libur? Simak Aturan Berdasarkan SKB 3 Menteri

Ditetapkannya Hari Santri ini merupakan sebuah peringatan yang ditetapkan untuk mengenang peran historis santri dan ulama

tribun
10 Spanduk/Banner/Poster Peringati Hari Santri 2024 

Fatwa ini merupakan seruan kepada umat Islam untuk ikut serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari serangan pasukan Sekutu.

Akhirnya, pada 15 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. 

Sejak itu, setiap tahunnya, hari ini menjadi momen penting untuk mengenang dan menghargai jasa para santri dalam menjaga kemerdekaan dan keutuhan Indonesia.

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved