Khubah Jumat

Materi Khutbah Jumat Pekan Ini Mengenai 4 Sifat Buruk dari Rezeki yang Tidak Halal

Ada berbagai jenis topik khutbah Jumat Tribuncirebon.com ingin mengulas satu tema dengan judul 4 Sifat Buruk dari Rezeki yang Tidak Halal

Tribunjabar.id/Firman Suryaman
Solat gaib untuk Eril di Masjdi Agung Kota Tasikmalaya berlangsung khusyu. 

Shalawat dan salam juga semoga terlimpah kepada para sahabat, para tabi'in dan tabiatnya, hingga kepada kita semua selaku umatnya. Tak lupa, melalui mimbar ini, khatib sampaikan pesan takwa dan kebaikan, agar kita senantiasa bersungguh-sungguh menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, sehingga kita mendapat ridha dan rahmat-Nya, baik di dunia maupun di akhirat kelak.

Sidang Jumat rahimakumullah

Berkat anugerah Allah, kita bisa menikmati berbagai macam makanan dan minuman. Namun, perlu diingat, hanya perkara halal dan baik saja yang Allah perkenankan kepada kita, sebagaimana ayat Al-Quran:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا

Berdasar dari ayat ini, kita tahu bahwa ada beberapa makanan dan minuman yang dikecualikan bahkan diharamkan oleh Allah sehingga tidak boleh bahan konsumsi kita.

Sungguh tidak ada yang sia-sia dalam perkara yang telah ditetapkan Allah. Termasuk dalam larangan menggunakan atau mengonsumsi sesuatu yang haram atau tidak halal. Namun, khusus kaitan dengan makanan atau minuman, khatib jelaskan bahwa yang haram atau yang tidak halal itu ada yang bersifat dzati, dan ada yang bersifat aridhi. Yang haram secara dzati adalah makanan atau minuman yang sudah tetapkan syariat perihal keharamannya.

Sedangkan, makanan haram bersifat ‘aridhi adalah makanan atau minuman yang haram karena cara memperolehnya, seperti yang diperoleh dari usaha curang, menipu, mencuri, mengghasab, dan sebagainya. Lantas mengapa Allah mengharamkannya? Apa juga bahayanya?

Maka dalam khutbah singkat ini, khatib akan mengulas dampak dan bahaya perkara haram. Tentu yang dimaksud perkara haram tidak hanya mencakup makanan atau minuman haram dzati dan aridhi tadi, tetapi juga mencakup di luar makanan dan minuman, seperti pakaian atau barang guna pakai lainnya yang secara ‘aridhi atau karena cara memperolehnya tidak sesuai dengan tuntunan syariat, bisa juga berstatus haram.

Hadirin rahimakumullah

Selain merupakan ujian bagi hamba-Nya, perkara haram juga membawa dampak serta bahaya tertentu bagi siapa pun yang mengonsumsinya. Kaitan ini, para ulama telah merinci sedikitnya ada empat bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan perkara yang tak halal tersebut.

Pertama, energi tubuh yang lahir dari perkara yang tidak halal cenderung mendorong kepada kemaksiatan. Sahabat Sahl ra. mengatakan:

مَنْ أَكَلَ الْحَرَامَ عَصَتْ جَوَارِحُهُ شَاءَ أَمْ أَبَى

Artinya, “Siapa saja yang makan makanan yang haram, maka bermaksiatlah anggota tubuhnya, mau tidak mau.” (Lihat: al-Ghazali, Ihya ‘Ulum al-Din, Jilid 2, hal. 91).

Pantas Rasulullah saw. menyatakan, “Tidaklah yang baik itu mendatangkan sesuatu kecuali yang baik pula.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Secara tidak langsung, hadits ini mengatakan, “Tidaklah yang buruk itu mendatangkan sesuatu kecuali yang buruk. Tidaklah yang haram itu mendatangkan sesuatu kecuali yang tidak baik.”

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved