Jumat, 8 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Bansos dari Pemerintah

Cara Mengurus Kartu Keluarga Sejahtera 2025, Ini Syarat, Dokumen dan Prosedur Lengkap

Untuk menjawab pertanyaan terkait cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tahun 2025, melalui artikel ini akan kami jelaskan caranya.

Tayang:
tribun
Cara Mengurus Kartu Keluarga Sejahtera 2025, Ini Syarat, Dokumen dan Prosedur Lengkap 

TRIBUNCIREBON.COM - Untuk menjawab pertanyaan terkait cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tahun 2025, melalui artikel ini akan kami jelaskan caranya.

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah kartu resmi yang diberikan pemerintah sebagai tanda identitas penerima bantuan sosial (bansos).

Kartu ini menjadi syarat utama dalam proses pencairan berbagai jenis bansos dari Kemensos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

 Baca juga: Panduan Lengkap Cara Cek Penerima Bansos Lewat NIK dan KK Secara Daring, Mudah dan Praktis

Apa Itu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)?

KKS merupakan kartu elektronik yang berfungsi sebagai bukti keikutsertaan masyarakat dalam program bantuan sosial pemerintah.

Tak hanya itu, KKS juga berperan sebagai kartu tabungan dan kartu debit, karena terintegrasi dengan sistem perbankan nasional (bank-bank Himbara).

Dengan KKS, masyarakat dapat:

-Menarik uang tunai di ATM bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
-Berbelanja kebutuhan pokok di e-warong (warung elektronik) yang telah bermitra.
-Menerima bantuan non-tunai secara langsung di rekening KKS.

Tujuan utama penggunaan KKS adalah untuk meningkatkan transparansi dan ketepatan penyaluran bantuan, agar dana bansos benar-benar sampai ke penerima yang berhak.

Baca juga: ALHAMDULILLAH Bansos BSU Guru PAUD 2025 Cair Rp 600, Ini Syarat dan Cara Aktivasinya

Syarat Mengurus KKS Terbaru 2025

Agar bisa mengajukan pembuatan KKS atau mengurus penggantian kartu hilang/rusak, masyarakat wajib memenuhi sejumlah syarat berikut ini:

-Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
-Hanya warga yang masuk dalam DTKS yang berhak mengakses program bantuan dan memiliki KKS.
-Menjadi penerima bansos aktif, seperti PKH atau BPNT.
-Memiliki dokumen identitas resmi, seperti:Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu Keluarga (KK)
-Surat pengantar dari desa atau kelurahan, yang menyatakan bahwa warga tersebut layak menerima bantuan.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus KKS
Saat ingin membuat atau mengganti KKS, berikut ini adalah dokumen yang perlu disiapkan:
-Fotokopi KTP
-Fotokopi KK
-Surat pengantar dari RT/RW dan desa/kelurahan
-Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika kartu hilang)
-Pas foto terbaru (jika diminta sebagai pelengkap)
-Pastikan dokumen lengkap untuk mempercepat proses verifikasi di Dinas Sosial dan bank penyalur bansos.

 Baca juga: Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2025 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved