Minggu, 7 Juni 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Jadwal SIM Keliling di Kuningan

Jadwal Terbaru SIM Keliling Kuningan Besok 8 Juni 2026, Ada di Taman Cilimus

Satlantas Polres Kuningan menghadirkan layanan SIM Keliling pada 8–13 Juni 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM

Tayang:
Ahmad Ripai/Tribuncirebon.com
Jadwal Terbaru SIM Keliling Kuningan Besok 8 Juni 2026, Ada di Taman Cilimus 
Ringkasan Berita:
  • Satlantas Polres Kuningan menghadirkan layanan SIM Keliling pada 8–13 Juni 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
  • Layanan ini beroperasi setiap Senin–Sabtu pukul 09.00–14.00 WIB dengan lokasi berpindah, mulai dari Taman Cilimus, Terminal Kadugede, Pasar Ciawigebang, hingga Taman Kota Kuningan.
  • Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa persyaratan seperti SIM asli, fotokopi KTP dan SIM, serta surat kesehatan dan psikologi.

TRIBUNCIREBON.COM- Masyarakat Kabupaten Kuningan yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Sat Lantas Polres Kuningan selama periode 8 Juni hingga 13 Juni 2026.

Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah warga dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Sat Lantas secara langsung.

Berdasarkan informasi dari TribunCirebon.com, pelayanan SIM Keliling dibuka setiap hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 5 Juni 2026: Hijrah dari Kebiasaan yang Membawa Kerugian

Adapun jadwal dan lokasi SIM Keliling di wilayah Kabupaten Kuningan sebagai berikut:

-Hari Senin pelayanan berlangsung di Taman Cilimus.

-Hari Selasa di Terminal Kadugede.

-Hari Rabu di Pasar Ciawigebang.

-Hari Kamis di Alun-alun Luragung.

-Hari Jumat di Dealer Yamaha Mora Sindangagung.

-Hari Sabtu di Taman Kota Kuningan.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 5 Juni 2026: Nilai-Nilai Kebaikan dalam Bertutur Kata

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa sejumlah persyaratan, antara lain SIM asli, fotokopi KTP dan SIM masing-masing sebanyak tiga lembar, surat keterangan kesehatan, serta surat keterangan psikologi.

Layanan pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga tersedia di lokasi maupun melalui mobil SIM Keliling yang beroperasi.

Sat Lantas Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis serta tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved