Sabtu, 6 Juni 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Empat Pelajar SMA di Kuningan Terlibat Bisnis Tembakau Sintetis

Dinas Pendidikan Kuningan turun tangan ikut menangani pelajar SMA yang bisnis tembakau sintetis.

Tayang:
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Kontributor Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Kadisdik Kabupaten Kuningan, Elon Carlan. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Dugaan kasus bisnis narkoba jenis tembakau sintesis yang melibatkan 4 pelajar SMA di Kuningan mendapat perhatian dari pemerintah daerah Kuningan.

"Ya, untuk penanganan kita sudah mendapat perintah dari Forkompinda. Terlebih dengan usaha kurang baik yang terjadi di dunia pendidikan," kata DR Elon yang juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat berbincang melalui sambungan selulernya, Jum'at (5/6/2026).

Elon menyebut teknis penanganan ini segera dilangsungkan melalui rapat kordinasi lintas sektoral.

"Jadi, kami hanya menginisiasi untuk penanganan melalui rapat kordinasi antar lembaga pendidikan, Kementerian Agama, Polres dan Kejaksaan serta BNNK serta menghadirkan dari KCD Jabar, wilayah 9," kata Elon lagi.

Menyinggug soal lembaga pendidikan tempat para pelajar itu menuntut ilmu, ia tak menyebutkannya secara pasti. 

"Ah, untuk sekolahnya tidak paham. Namun, kami bertekad segera menyelesaikan permalasahan yang muncul di daerah," katanya.

Berita sebelumnya, sejumlah pelajar SMA di Kuningan terlibat dugaan bisnis alias penyebaran narkoba jenis tembakau sintetis.

Kabar mengejutkan hingga membuat perhatian lapisan masyarakat di Kuningan, diketahui setelah dilakukan tindakan penggerebekan di kediaman salah satu pelajar belum lama ini.

Adapun hasil penggerebekan itu, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan aktivitas peredaran gelap sinte.

Kemudian barang bukti lain dilengkapi dengan adanya grup percakapan di aplikasi WhatsApp yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi hingga media transaksi antara para pelaku dan pembeli.

Usaha bareng haram itu diedarkan dengan modus cairan rokok elektrik atau vape. Kemudian untuk keempat pelajar yang diketahui terlibat tadi, tidak menjalani proses penahanan. 

Alasan itu, karena mereka masih berstatus sebagai anak di bawah umur sehingga penanganannya harus mengacu pada aturan perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak yang mengutamakan prinsip pembinaan dan pemulihan, bukan pembalasan.

Konselor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kuningan, Indah Wulansari, saat dikonfirmasi awak media membenarkan dengan kejadian dugaan bisnis barang haram.

"Kabar itu benar dan keempatnya sedang kita tangani semuanya melalui pendampingan sesuai aturan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum,” ungkap Indah.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved