Praktek Mafia Pailit
Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Gagalkan Praktek Mafia Pailit
PT. Taman Harapan Indah -- sebuah perusahaan pengembang Apartemen Regatta, yang sebagian besar telah terjual dan dihuni ratusan orang
Ringkasan Berita:
- PT Taman Harapan Indah berhasil lolos dari permohonan PKPU yang diajukan pihak terkait PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut karena tidak memenuhi syarat formal sesuai aturan hukum yang berlaku.
- Majelis hakim menilai pengajuan PKPU terhadap perusahaan pengembang apartemen tidak memenuhi kriteria pembuktian sederhana, mengacu pada SEMA No. 3 Tahun 2023 dan UU Kepailitan.
TRIBUNCIREBON.COM- PT. Taman Harapan Indah, sebuah perusahaan pengembang Apartemen Regatta, yang sebagian besar telah terjual dan dihuni ratusan orang, berhasil lolos dari upaya pencaplokan oleh PT. Bank Mayapada Internasional Tbk, dengan modus operandi pengajuan gugatan PKPU, menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 72/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 13 Mei 2026, yang menolak permohonan yang diajukan hanya beberapa hari setelah PT. Bank Mayapada Internasional Tbk membuat pengalihan sebagian piutang (Cessie) kepada Buyung Gunawan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Khusaini, SH. MH itu mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2023 bagian B. Rumusan Hukum Kamar Perdata angka 2. Perdata Khusus, huruf a (2) yang pada pokoknya menyatakan permohonan pernyataan pailit ataupun PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Baca juga: UPDATE Terkini Harga Emas Antam Hari Ini, di Cirebon dan Kuningan Naik Rp25 Ribu per Gram
Mahkamah Agung secara tegas telah memberikan pedoman kepada seluruh pengadilan bahwa permohonan pailit maupun PKPU terhadap pengembang /developer apartemen atau rumah susun pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria pembuktian sederhana sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
“Termohon PKPU merupakan perusahaan developer/pengembang dalam bidang real estate seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal. Termohon PKPU tidak memenuhi syarat formil sebagai subjek untuk dapat diajukan permohonan PKPU. Dengan demikian permohonan Pemohon PKPU tidak memenuhi formalitas sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) “ ujar Khusaini, SH. MH.
Sebelumnya, dikenal sebagai “bad guy” Dato Tahir -- nama Buyung Gunawan pernah muncul dalam sengkarut kasus Ted Sioeng, debitur PT. Bank Mayapada Internasional Tbk pemilik Sioeng Grup.
Baca juga: UPDATE Terbaru Harga Emas Antam Anjlok, di Indramayu dan Majalengka Kini di Level Rp2,76 Juta
"Meskipun hutangnya kepada Dato Tahir – sahabatnya selama 40 tahun -- atas pembelian apartemen Grange Infinitedi Singapore pada tahun 2014 itu telah lunas -- melalui perjanjian pinjam meminjam dengan Buyung Gunawan -- namun Ted Sioeng tetap dipenjara," ujar Jualianto Aziz, kuasa hukum Ted Sioeng PAD pada pembacaan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan (17/2/2025) silam.
Dalam skenario rencana pencaplokan PT. Taman Harapan Indah yang kandas itu, diawali rekayasa menciptakan hutang baru, melalui pengalihan sebagian piutang (cessie) PT. Bank Mayapada Internasional Tbk. Buyung Gunawan sebagai pemohon PKPU, lalu menarik PT. Bank Mayapada Internasional Tbk sebagai Kreditur Lain. Selanjutnya ia mengakali terpenuhinya syarat formil, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Baca juga: UPDATE Terbaru Harga Emas Antam Anjlok, di Indramayu dan Majalengka Kini di Level Rp2,76 Juta
Pengajuan permohonan PKPU terhadap PT. Taman Harapan Indah seharusnya tidak dilakukan. Karena tidak sejalan dengan semangat dan prinsip yang ditegaskan dalam SEMA No. 3 Tahun 2023 yang pada pokoknya memberikan perhatian terhadap pengajuan PKPU terhadap perusahaan developer/pengembang apartemen dan/atau rumah susun.
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 72/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 13 Mei 2026 ini dinilai menjadi pengingat bahwa mekanisme PKPU tidak dapat digunakan secara serampangan ataupun melalui konstruksi hukum yang dipaksakan hanya untuk memenuhi syarat formil pengajuan PKPU ke Pengadilan. ()
| Jadwal Terbaru SIM Keliling Kuningan Hari Ini 18 Mei 2026, Ada di Taman Cilimus |
|
|---|
| Jadwal Terbaru SIM Keliling Kuningan Hari Ini 15 Mei 2026, Ada di Dealer Yamaha Mora Sindangagung |
|
|---|
| Jadwal Terbaru SIM Keliling Kuningan Jumat 15 Mei 2026, Ada di Dealer Yamaha Mora Sindangagung |
|
|---|
| Jadwal Terbaru SIM Keliling Kuningan Hari Ini 13 Mei 2026, Ada di di Pasar Ciawigebang |
|
|---|
| Jadwal Terbaru SIM Keliling Kuningan Besok 11 Mei 2026, Ada di Taman Cilimus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Pengadilan-Niaga-Jakarta-Pusat.jpg)