Kamis, 14 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Berita Kuningan Hari Ini

Polisi Tangkap Dukun Cabul di Kuningan, Kapolres AKBP Akbar Sebut Korban Lebih Dari Satu Orang

Petugas kepolisian berhasil menangkap dukun cabul yang merupakan warga Kecamatan Kuningan.

Tayang:
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Dok tribun
DUKUN CABUL - Petugas kepolisian berhasil menangkap dukun cabul yang merupakan warga Kecamatan Kuningan 
Ringkasan Berita:
  • Petugas kepolisian berhasil menangkap dukun cabul yang merupakan warga Kecamatan Kuningan
  •  Aksi penangkapan itu setelah muncul laporan dari sejumlah orang tua korban yang melapor atas tindakan tidak wajar terhadap anak di bawah umur

 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Petugas kepolisian berhasil menangkap dukun cabul yang merupakan warga Kecamatan Kuningan.

 Aksi penangkapan itu setelah muncul laporan dari sejumlah orang tua korban yang melapor atas tindakan tidak wajar terhadap anak di bawah umur.

Demikian hal itu dikatakan Kapolres Kuningan, AKBP Akbar kepada wartawan saat ditemui di Mapolres setempat, Kamis (9/4/2026).

Kapolres AKBP Akbar mengatakan, pelaku berinisial AH (36) kini sudah diamankan setelah ditangkap di kediamannya pada Minggu (5/4/2026).

 "Untuk tersangka sudah kami amankan dan dalam pengakuannya, tersangka melakukan praktek sebagai dukun itu sejak tahun 2017 lalu," kata Kapolres Kuningan.

Baca juga: Era Dandim Fahmi, Gedung Koramil Kertajati Majalengka yang Sering Bocor Diperbaiki dan Diresmikan

Kemudian mengenai jumlah korban mayoritas di bawah umur itu sebanyak 3 anak dan dua orang dewasa.

 "Bentuk kegiatan kurang baik terhadap korban, tersangka melakukan perbuatannya hingga ke bagian daerah sensitif," katanya.

Kapolres AKBP Akbar menambahkan bahwa korban ini terperdaya bujuk rayu tersangka yang menganggap dapat membantu kesehatan dari aura negatif.

"Ya, motif tersangka ini mengangku bisa mengobati korban yang terdapat banyak aura negatif," katanya.

Sebagai imbalan dari praktek dukun cabul tersebut, Kapolres AKBP mengklaim bahwa tersangka di ancaman hukuman penjara 9 tahun atau di jerat Pasal 414 ayat 2 dan pasal 415 huruf b.

 "Hingga kini kami terus mendalami dan mengumpulkan keterangan dalam penanganannya," katanya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved