Rabu, 20 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Besaran Zakat Fitrah di Kuningan

RESMI! Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H di Kuningan Tembus Rp35 Ribu per Jiwa

Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1447 Hijriyah sebesar 2,5 kilogram beras atau senilai Rp35.000

Tayang:
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Tribun Cirebon/TribunCirebon.com/ Ahmad Ripai
Suasana rapat penentuan besaran zakat di Bulan Ramadhan di Kuningan 
Ringkasan Berita:1. Pemkab Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1447 H sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp35.000 per jiwa. 
2. Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi Dewan Syariah berdasarkan pemantauan harga beras di pasaran yang berada di kisaran Rp14.000 per kilogram.
3. Penetapan zakat fitrah di Kabupaten Kuningan merupakan hasil musyawarah antara pemerintah daerah, Dewan Syariah, dan unsur ulama.

TRIBUNCIREBON.COM- Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1447 Hijriyah sebesar 2,5 kilogram beras atau senilai Rp35.000 per orang.

Penetapan tersebut dilakukan menjelang bulan suci Ramadhan melalui rapat koordinasi Dewan Syariah yang berlangsung di Aula ASDA Kabupaten Kuningan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada hasil pemantauan harga kebutuhan pokok, khususnya beras, yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian.

Baca juga: Seorang Lansia Tendang Kuncing, Angkuh Minta Bawa ke Ranah Hukum Kini Ciut dan Minta Maaf

Saat ini, harga rata-rata beras di tingkat konsumen berada di kisaran Rp14.000 per kilogram sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ia menambahkan, besaran zakat fitrah yang ditetapkan merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Syariah dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta pandangan para ulama. Pemerintah daerah pun mengimbau umat Muslim di Kabupaten Kuningan agar menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Ramai Kabar Manajamen PAM Kuningan Transfer Rp 50 Juta untuk Aktivis, Bupati dan DPRD Angkat Bicara

Di kesempatan yang sama, Ketua BAZNAS Kuningan, H Yayan Sofyan, menyampaikan bahwa ketetapan tersebut telah melalui proses musyawarah dan disepakati oleh berbagai unsur, termasuk ulama dan organisasi kemasyarakatan Islam. Ia juga mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi agar pendistribusian dapat berjalan lebih terkoordinasi dan tepat sasaran.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved