Rabu, 29 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Berita Kuningan Hari Ini

Pelajar SMK di Kuningan Minta Bantuan Petugas Damkar Ambilkan Rapor

Syahira Putri Amalia pelajar SMKN 1 Kuningan meminta bantuan petugas Pemadam Kebakaran Kuningan untuk mengambil rapor di sekolahnya

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
MENGAMBIL RAPOR - Syahira Putri Amalia, pelajar SMKN 1 Kuningan meminta bantuan petugas Pemadam Kebakaran Kuningan untuk mengambil rapor di sekolahnya 
Ringkasan Berita:
  • Syahira Putri Amalia pelajar SMKN 1 Kuningan meminta bantuan petugas Pemadam Kebakaran Kuningan untuk mengambil rapor di sekolahnya 
  • Aksi yang dilakukan pelajar SMKN 1 Kuningan ini akibat dirinya merasa bingung dengan kebijakan sekolah.
  • Kepala UPT Damkar Kuningan Andri Arga Kusumah membenarkan, pengambilan rapor dilakukan oleh anggota damkar

 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN- Syahira Putri Amalia, pelajar SMKN 1 Kuningan meminta bantuan petugas Pemadam Kebakaran Kuningan untuk mengambil rapor di sekolahnya.

Aksi yang dilakukan pelajar SMKN 1 Kuningan ini akibat dirinya merasa bingung dengan kebijakan sekolah.

 "Iya, pas ada pembagian rapor sekolah, kan harus di ambil orang tua. Nah, sementara ayah saya sudah wafat dan ibu sibuk kerja, tidak bisa menyempatkan waktu sama sekali. Akhirnya, saya minta bantuan Pak petugas Damkar saja," kata pelajar asal Desa Puncak tersebut, Rabu (24/12/2025).

Sementara, Kepala UPT Damkar Kuningan Andri Arga Kusumah membenarkan, pengambilan rapor dilakukan oleh anggota damkar. 

"Dari laporan masuk, ada pelajar minta bantuan untuk mendampingi dalam pengambilan rapor, dengan alasan jelas. Karena, ayah dari anak itu sudah meninggal  dunia, ibunya sibuk kerja dan kakaknya di luar kota," kata Andri lagi.

MENGAMBIL RAPOR - Syahira Putri Amalia, pelajar SMKN 1 Kuningan memintaggw
MENGAMBIL RAPOR - Syahira Putri Amalia, pelajar SMKN 1 Kuningan meminta bantuan petugas Pemadam Kebakaran Kuningan untuk mengambil rapor di sekolahnya

Bentuk pelayanan masyarakat, Andri mengaku bahwa ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman.

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Kuningan.

Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 300/210/SATPOLPP/2022 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Kuningan. (*)

Baca juga: Kisah Sardianto Sekuriti Angkat Motor di Tengah Arus Banjir Sumber Cirebon Tanpa Upah

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved