Geledah Rumah Karyawan Bank
Fakta-fakta Oknum Karyawan Bank Pelat Merah di Kuningan Jadi Tersangka Akibat TPPU
Berikut ini lima fakta terkait seorang karyawan bank di Kuningan jadi tersangka.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
"Penetapan RMP sebagai tersangka ini telah didasarkan atas 2 (dua) alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan penyidik selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat," kata Kajari lagi.
Diketahui tersangka RMP selaku relationship manager priority banking bertugas memberikan pelayanan eksklusif secara personal kepada nasabah prioritas.
"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Tersangka RMP tersebut diduga mencapai kurang lebih Rp 9 miliar," katanya.
Untuk tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Dan Kesatu Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 4 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Kronologi Penggeledahan Rumah Karyawan Bank Pelat Merah di Kuningan, Sudah Jadi Tersangka
Kronologi Penggeledahan Rumah Karyawan Bank Pelat Merah di Kuningan, Sudah Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Kejari Kuningan Resmi Tetapkan Oknum Karyawan Bank Pelat Merah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Geledah Rumah Oknum Karyawan Bank, Kejari Kuningan Ungkap Kasusnya, Ada Penggelapan Rp 9 Miliar |
![]() |
---|
Tetangga Terkejut Saat Petugas Kejaksaan Kuningan Sambangi Rumah Oknum Karyawan Bank Pelat Merah |
![]() |
---|
Breaking News : Petugas Kejaksaan Negeri Kuningan Datangi Rumah Oknum Karyawan Bank Pelat Merah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.