Geledah Rumah Karyawan Bank

Fakta-fakta Oknum Karyawan Bank Pelat Merah di Kuningan Jadi Tersangka Akibat TPPU

Berikut ini lima fakta terkait seorang karyawan bank di Kuningan jadi tersangka.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
KONFERENSI PERS - Kajari Kuningan Ikhwanul Ridwan Saragih (tengah), Kasi Intel Kejari Brian Kukuh Mediarto (kiri), dan Kasi Pidsus Kejari Kuningan Dyofa Yudistira (kanan) saat konferensi pers, Kamis (2/10/2025). 

"Penetapan RMP sebagai tersangka ini telah didasarkan atas 2 (dua) alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan penyidik selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat," kata Kajari lagi.

Diketahui tersangka RMP selaku relationship manager priority banking bertugas memberikan pelayanan eksklusif secara personal kepada nasabah prioritas. 

"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Tersangka RMP tersebut diduga mencapai kurang lebih Rp 9 miliar," katanya.

Untuk tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Dan Kesatu Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 4 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Baca juga: Kronologi Penggeledahan Rumah Karyawan Bank Pelat Merah di Kuningan, Sudah Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved