Minggu, 26 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Pria di Kuningan Ditangkap Polisi, Rudapaksa Anak Tiri Hingga Mengandung dan Melahirkan

Korban baru mengatakan siapa yang sudah merudapaksanya setelah melahirkan beberapa hari lalu.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
DITANGKAP POLISI - Polres Kuningan berhasil menangkap seorang pria berinisial YS (42) di Kecamatan Ciawigebang, usai diketahui menghamili anak tirinya. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Petugas Polres Kuningan berhasil menangkap seorang pria berinisial YS (42) di Kecamatan Ciawigebang, seusai diketahui menghamili anak tirinya.

"Saat ini korban telah melahirkan seorang bayi laki-laki berusia 1 minggu," ucap Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Azis didampingi Kanit PPA Ipda Roby Muhtar kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

Menurut Kasat Reskrim mengatakan persetubuhan itu dilakukan mulai tahun 2023 hingga akhir tahun 2024.

"Persetubuhan itu dilakukan dari tahun 2023 hingga akhir 2024, yang mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan,” kata Abdul Azis.

Kasat mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku di dalam rumah pada saat istrinya tidur.

Diketahui korban tinggal serumah bersama ibu dan ayah tirinya. 

"Kejadian tersebut diketahui ibu korban dikarenakan korban mengalami muntah dan pingsan sampai akhirnya korban dibawa ke klinik."

“Setelah dilakukan pemeriksaan, korban yang masih di bawah umur ternyata tengah hamil 7 bulan, akan tetapi pada saat itu korban tidak berkata jujur siapa yang telah melakukan perbutaan tersebut,” ungkap kasat.

Sampai akhirnya, lanjut kasat,  korban melahirkan dan  berkata jujur bahwa yang telah melakukan perbuatan tersebut adalah ayah tirinya. 

"Ibu korban tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Pelaku langsung kami amankan pada Hari Kamis kemarin,” ujar Kasat.

"Pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.

Baca juga: Detik-detik Polisi Sita Knalpot Brong di Perbatasan Majalengka–Kuningan–Tasikmalaya

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved