Viral Bang Jago Geber Motor dan Ugal-ugalan di Sukabumi, Endingnya Ditangkap Polisi

Viral di media sosial facebook pengendara sepeda motor ugal-ugalan di jalan raya dan menggeberkan sepeda motornya

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
PEMOTOR UGAL-UGALAN - Satlantas Polres Sukabumi saat mengamankan pemotor dan kendaraannya yang viral ugal-ugalan dan geber motor di Jalan Raya Siliwangi Cicurug Sukabumi, Rabu (22/10/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Viral di media sosial facebook pengendara sepeda motor ugal-ugalan di jalan raya dan menggeberkan sepeda motornya.

Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Nasional Sukabumi - Bogor, tepatnya di Jalan Siliwangi Benda Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (21/10/2025) sore.

Dalam video viral, pemotor dengan knalpot brong itu nampak ugal-ugalan dan seperti tidak menerima saat ditegur oleh pengendara lain.

Menindaklanjuti video viral tersebut, Satlantas Polres Sukabumi melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya kurang dari 24 jam pemotor itu diamankan polisi.

Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pemotor bernama Ali Saepudin (33) asal Kampung Cicatih, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug tadi siang, Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Heryanto, Pembunuh Dina Oktaviani Terancam Hukuman Mati, Polisi Ungkap Motif Pelaku

"Terkait kejadian viral yang kemarin ugal-ugalan di Cicurug, kami merespons cepat berita tersebut dengan menurunkan anggota untuk lidik mencari informasi, baik orang maupun kendaraannya. Karena terpantau kendaraan itu tidak ada plat nomor, spion dan lain-lain," kata Arif di pos TMC Cibadak.

Arif menjelaskan, motif pengendara melakukan aksi membahayakan pengendara lain itu diduga karena tidak terima ditegur oleh pengendara lain. Sehingga pelaku menambah kecepatan dan semakin ugal-ugalan.

"Kami masih pendalaman, diduga motifnya mungkin ditegur tidak terima, jadi pelaku dengan sengaja menggeber atau menggerungkan kendaraannya, itu dari Parungkuda menuju ke arah Bogor," ujar Arif.

Pemotor itu pun diduga mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol. Namun, untuk memastikan hal itu, Satlantas akan melimpahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi.

"Masih diduga mengkonsumsi alkohol atau yang lainnya, lebih jelasnya nanti kita limpahkan ke Satuan Narkoba Polres Sukabumi," ucap Arif.

Baca juga: Prediksi Skor Persib Bandung vs Selangor FC di AFC Champions League Two, Maung Gacor Skor 1-0

Arif mengatakan, Satlantas Polres Sukabumi memberikan sanksi hukuman kepada pelaku dengan menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan.

"Untuk sanksi lalu lintas kita terapkan pasal 311 itu tentang kejahatan lalu lintas," ujar Arif.* (M Rizal Jalaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved