Heryanto, Pembunuh Dina Oktaviani Terancam Hukuman Mati, Polisi Ungkap Motif Pelaku
atreskrim Polres Purwakarta mengungkap misteri kematian tragis Dina Oktaviani (21)
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Satreskrim Polres Purwakarta mengungkap misteri kematian tragis Dina Oktaviani (21), pegawai minimarket yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang pada Selasa (7/10/2025) lalu.
Polisi menetapkan Heryanto (27), rekan kerja korban, sebagai tersangka utama kasus pembunuhan keji tersebut.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan tindak pidana ini dilakukan di wilayah hukum Polres Purwakarta, tepatnya di rumah pelaku di kawasan KM 72A Tol Cipularang.
Baca juga: Setelah Habisi Nyawa Dina Oktaviani, Heryanto Ambil dan Jual Perhiasan Milik Korban
"Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang kami temukan, kami menetapkan inisial H (Heryanto) sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban DN atau Dina Oktaviani," ujar AKP Uyun saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/10/2025) sore.
Ia menyebutkan, Heryanto diduga memiliki ketertarikan seksual terhadap korban.
Ketika berada di rumahnya yang saat itu kosong, lanjut dia, pelaku melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual hingga korban tidak berdaya.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, lanjut Uyun, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus jasad Dina menggunakan dus lemari dan lakban, sebelum akhirnya membuangnya ke Sungai di Jembatan Merah, wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Jasad korban kemudian hanyut hingga ditemukan di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Karawang.
Selain membuang jasad korban, pelaku juga sempat membakar sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan bukti, dan menjual beberapa barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan, serta barang pribadi korban lainnya.
"Barang bukti tersebut sebagian dibakar dan sebagian dijual oleh pelaku. Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti," kata Uyun.
Baca juga: Cerita Usman, Satpam Kejari Cirebon yang Refleks Kejar dan Tangkap Tahanan Kabur dari PN
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI No. 12 tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang meangkibatkan kematian.
"Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati," ucap Uyun.(*)
| Jumlah Korban Keracunan di Maniis Purwakarta Bertambah Jadi 97 Orang, 8 Dirujuk ke RSUD Bayu Asih |
|
|---|
| Kapolres: Pelaku Pembunuhan Bocah di Toilet Masjid di Majalengka Miliki Perilaku Menyimpang |
|
|---|
| Kematian Bocah di Toilet Masjid Majalengka Diduga Dibunuh, Pelaku Diduga Sudah Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Breaking News, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Bocah di Toilet Masjid di Majalengka |
|
|---|
| Terduga Pelaku Perampas Nyawa Siswi SMP di Purwakarta Ditangkap Polisi, Statusnya Mahasiswa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.