Polres Indramayu Berhasil Ringkus 9 Maling Motor, Modus Pelaku Keliling Cari Mangsa
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu meringkus sembilan maling motor
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres Indramayu meringkus sembilan maling motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Indramayu
- Penangkapan maling motor itu merupakan hasil tindak lanjut dari enam laporan polisi mengenai aksi pencurian sepeda motor
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu meringkus sembilan maling motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan, penangkapan maling motor itu merupakan hasil tindak lanjut dari enam laporan polisi mengenai aksi pencurian sepeda motor (curanmor).
Menurut dia, sembilan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut tercatat sebagai warga Kabupaten Indramayu, dan rentang usianya dari mulai 18 tahun hingga 38 tahun.
Baca juga: 20 Pemuda Sukra Digembleng Jadi Welder Bersertifikat Nasional di BLK Indramayu
"Penangkapan sembilan tersangka ini merupakan hasil Operasi Jaran Lodaya 2026 di wilayah hukum Polres Indramayu," kata Mochamad Fajar Gemilang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Sabtu (6/6/2026).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus para tersangka dalam beraksi ialah berkeliling mencari mangsa ke kawasan pertokoan, permukiman warga hingga lainnya
Mereka berburu sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan ketat, dan menunggu kesempatan saat pemiliknya lemah, kemudian merusak kunci kontaknya menggunakan kunci T.
Setelah berhasil dirusak, para tersangka langsung membawa kabur sepeda motor tersebut, bahkan hanya membutuhkan waktu relatif singkat untuk beraksi mencuri sepeda motor korban.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, para tersangka beraksi di wilayah Kecamatan Terisi, Sukra, Sukagumiwang, Jatibarang, Lelea, dan Widasari, Kabupaten Indramayu," ujar Mochamad Fajar Gemilang.
Baca juga: Persindra Indramayu Siap Melawan Kemustahilan Saat Hadapi Persebi Boyolali di Liga 4
Pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, di antaranya, sembilan unit sepeda motor, dua set kunci T, surat-surat kendaraan, pakaian, rekaman CCTV, dan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sembilan tersangka kasus curanmor tersebut dijerat Pasal 477 KUHP, dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami juga langsung mengembalikan barang bukti sepeda motor yang sempat dicuri para tersangka kepada para pemiliknya, karena ada beberapa yang sudah didata," kata Mochammad Fajar Gemilang.
| Bermodal Rusak Kunci Kontak, Petani Kuningan Gasak Motor Warga. Ditangkap di Warung Kopi |
|
|---|
| Sempat Kabur Hampir 2 Tahun, DPO Curanmor di Cirebon Diciduk Saat Santai di Bale-bale Bambu |
|
|---|
| Libur Panjang, Polres Indramayu Perketat Pengamanan Sejumlah Objek Wisata |
|
|---|
| Detik-detik Polisi Gerebek Bangunan yang Diduga menjadi Markas Geng Motor di Indramayu |
|
|---|
| Terjatuh Saat Kabur Usai Curi Motor, Seorang Pria Tewas Diamuk Massa di Tegalwaru Purwakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Kapolres-Indramayu-AKBP-Mochamad-Fajar-beserta-jajarannyaAvvv.jpg)