Sabtu, 6 Juni 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Polres Indramayu Berhasil Ringkus 9 Maling Motor, Modus Pelaku Keliling Cari Mangsa

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu meringkus sembilan maling motor

Tayang:
Istimewa/DOK. HUMAS POLRES INDRAMAYUv
KONFERENSI PERS - Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar, beserta jajarannya saat Gemilang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Sabtu (6/6/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Indramayu meringkus sembilan maling motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Indramayu
  • Penangkapan maling motor itu merupakan hasil tindak lanjut dari enam laporan polisi mengenai aksi pencurian sepeda motor

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu meringkus sembilan maling motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Indramayu.


Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan, penangkapan maling motor itu merupakan hasil tindak lanjut dari enam laporan polisi mengenai aksi pencurian sepeda motor (curanmor).


Menurut dia, sembilan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut tercatat sebagai warga Kabupaten Indramayu, dan rentang usianya dari mulai 18 tahun hingga 38 tahun.

Baca juga: 20 Pemuda Sukra Digembleng Jadi Welder Bersertifikat Nasional di BLK Indramayu


"Penangkapan sembilan tersangka ini merupakan hasil Operasi Jaran Lodaya 2026 di wilayah hukum Polres Indramayu," kata Mochamad Fajar Gemilang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Sabtu (6/6/2026).


Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus para tersangka dalam beraksi ialah berkeliling mencari mangsa ke kawasan pertokoan, permukiman warga hingga lainnya


Mereka berburu sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan ketat, dan menunggu kesempatan saat pemiliknya lemah, kemudian merusak kunci kontaknya menggunakan kunci T.


Setelah berhasil dirusak, para tersangka langsung membawa kabur sepeda motor tersebut, bahkan hanya membutuhkan waktu relatif singkat untuk beraksi mencuri sepeda motor korban.


"Berdasarkan laporan yang kami terima, para tersangka beraksi di wilayah Kecamatan Terisi, Sukra, Sukagumiwang, Jatibarang, Lelea, dan Widasari, Kabupaten Indramayu," ujar Mochamad Fajar Gemilang.

Baca juga: Persindra Indramayu Siap Melawan Kemustahilan Saat Hadapi Persebi Boyolali di Liga 4


Pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, di antaranya, sembilan unit sepeda motor, dua set kunci T, surat-surat kendaraan, pakaian, rekaman CCTV, dan lainnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sembilan tersangka kasus curanmor tersebut dijerat Pasal 477 KUHP, dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


"Kami juga langsung mengembalikan barang bukti sepeda motor yang sempat dicuri para tersangka kepada para pemiliknya, karena ada beberapa yang sudah didata," kata Mochammad Fajar Gemilang.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved