KDKMP di Indramayu
Pembangunan KDKMP di Indramayu Terkendala Keterbatasan Lahan, Dandim Angkat Bicara
Dandim 0616/Indramayu, Letkol Arm Tulus Widodo, mengakui, pembangunan KDKMP di Indramayu kerap terkendala keterbatasan lahan
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Ringkasan Berita:
- Dandim 0616/Indramayu, Letkol Arm Tulus Widodo, mengakui, pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Indramayu kerap terkendala keterbatasan lahan
- Dari 317 desa dan kelurahan se-Kabupaten Indramayu, hingga kini tercatat baru 201 desa yang telah memiliki bangunan KDKMP
- KDKMP belum menjangkau seluruh wilayah
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dandim 0616/Indramayu, Letkol Arm Tulus Widodo, mengakui, pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Indramayu kerap terkendala keterbatasan lahan.
Bahkan, dari 317 desa dan kelurahan se-Kabupaten Indramayu, hingga kini tercatat baru 201 desa yang telah memiliki bangunan KDKMP, sehingga belum menjangkau seluruh wilayah.
Menurut dia, kendala utama pembangunan salah satu program unggulan Presiden Prabowo tersebut terletak pada ketersediaan lahan di masing-masing desa atau kelurahan.
Baca juga: Harapan Bupati Lucky Hakim Terhadap Kehadiran KDKMP di Kabupaten Indramayu
"Ada 116 desa dan kelurahan di Indramayu yang belum memiliki KDKMP, dan kendala utamanya terkait keterbatasan lahan," kata Tulus Widodo dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2026).
Ia mengatakan, lahan untuk prototipe awal KDKMP minimal luasnya mencapai 1.000 meter persegi, dan ternyata tidak tidak semua desa atau kelurahan memiliki aset tersebut.
Namun, pihaknya memastikan, kendala itu bakal dijadikan bahan evaluasi oleh pemerintah pusat, sehingga proses pembangunan KDKMP di semua wilayah berjalan lancar.
"Tentunya, akan menjadi bahan evaluasi untuk tahap berikutnya, misalnya, diubah bentuk dan ukurannya untuk mengatasi keterbatasan lahan, dan kami masih menunggu hasilnya," ujar Tulus Widodo.
Sementara, Plt Kepala Diskopdagin Kabupaten Indramayu, Mardono, mengakui, belum semua desa di Kabupaten Indramayu melaksanakan pembangunan KDKMP, karena menghadapi kendala keterbatasan lahan.
Pasalnya, pemerintah desa tidak memiliki aset berupa lahan yang secara luas sesuai spesifikasi bangunan KDKMP yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni berukuran 20 meter × 30 meter.
Baca juga: 201 Desa di Indramayu Kini Miliki KDKMP, 71 Koperasi Siap Beroperasi
Ia menilai, adanya desa-desa di Kabupaten Indramayu yang tidak memiliki aset tanah sesuai luas gerai KDKMP yang ditentukan pemerintah pusat harus menjadi PR bersama.
"Ukuran bangunan KDKMP harus sesuai gambar standar baik total luas meter persegi, bentuk, dan dimensinya, sehingga terkadang menjadi kendala bagi pemerintah desa untuk mencari lahan yang pas," kata Mardono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Bupati-Indramayu-Lucky-Hakim-saat-peresmian-KDKMPF.jpg)