Mantan Polisi Rampas Nyawa Pacar
Mantan Polisi yang Habisi Pacarnya di Indramayu Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Alvian Maulana Sinaga, mantan polisi di Indramayu yang menghabisi pacarnya, Putri Apriyani, divonis hukuman penjara seumur hidup
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Ringkasan Berita:
- Alvian Maulana Sinaga, mantan polisi di Indramayu yang menghabisi pacarnya, Putri Apriyani, divonis hukuman penjara seumur hidup
- Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu
- Vonid dijatuhkan karena Alvian terbukti menghilangkan nyawa korban berdasarkan fakta persidangan dari mulai alat bukti maupun keterangan saksi
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Alvian Maulana Sinaga, mantan polisi di Indramayu yang menghabisi pacarnya, Putri Apriyani, divonis hukuman penjara seumur hidup.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu itu, karena Alvian terbukti menghilangkan nyawa korban berdasarkan fakta persidangan dari mulai alat bukti maupun keterangan saksi.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengatakan, putusan tersebut dijatuhkan kepada Alvian dalam persidangan yang dilaksanakan di PN Indramayu pada Selasa (12/5/2026) lalu.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Sempat Ricuh, Teriakan Pembunuh Menggema
Menurut dia, salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman penjara seumur hidup ialah perbuatan Alvian dinilai meninggalkan dampak psikologis kepada keluarganya.
"Majelis hakim menilai tindakan terdakwa Alvian tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi turut memberikan penderitaan mendalam kepada keluarga," ujar Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Kamis (14/5/2026).
Ia mengatakan, putusan yang membuat Alvian bakal menjalani hukuman penjara di Lapas Indramayu hingga akhir hayatnya itu benar-benar memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Pihaknya pun mengapresiasi langkah majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Ria Agustin, dan dua Hakim Anggota, Agus Eman, serta Bayu, karena telah memutus hukuman penjara seumur hidup terhadap Alvian.
"Putusan ini tidak bisa mengembalikan korban, tetapi minimalnya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban, sehingga kami sangat mengapresiasi majelis hakim," kata Toni RM.
Baca juga: Breaking News: Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Digelar Hari Ini
Ia juga berterima kasih atas kolaborasi antaraparat penegak hukum yang mengawal kasus tersebut dari mulai pemeriksaan di TKP, penangkapan Alvian, hingga persidangan di PN Indramayu.
"Kami sangat berterima kasih kepada Pak Kapolres Indramayu, Pak Kasat Reskrim, dan JPU dari Kejari Indramayu, yang telah mengawal proses hukumnya, sehingga sesuai harapan keluarga korban," ujar Toni RM.
Diketahui, proses persidangan Alvian selaku terdakwa dimulai sejak awal Januari 2026, dan setelah serangkaian agenda akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
Alvian Maulana Sinaga
Putri Apriyani
kematian Putri Apriyani
divonis penjara seumur hidup
Indramayu
Multiangle
| Sidang Polisi Rampas Nyawa Pacar di Indramayu, Hadirkan Rekan Pelaku, Lihat Perilaku Alvian Berbeda |
|
|---|
| Hakim Tolak Eksepsi Polisi di Indramayu yang Rampas Nyawa Pacar, Kuasa Hukum Korban: Sudah Tepat |
|
|---|
| Toni RM Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Polisi di Indramayu yang Rampas Nyawa Pacar |
|
|---|
| Alasan JPU Tolak Eksepsi Mantan Polisi di Indramayu yang Merampas Nyawa Pacarnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-keluarga-Putri-Apriyani-Toni-RM-menilai-pembunuhanVV.jpg)