Kamis, 14 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga

Breaking News: Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Digelar Hari Ini

Persidangan lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, digelar hari ini

Tayang:
Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi
SIDANG LANJUTAN - Sejumlah saksi saat disumpah sebelum memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman di PN Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Rabu (1/4/2026). Persidangan lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (13/5/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Persidangan lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu
  • Sidang kali ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi baik yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) maupun kuasa hukum dua terdakwa, Priyo dan Ririn.
  • Priyo dan Ririn selaku terdakwa juga rencananya bakal dihadirkan

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Persidangan lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.


Humas PN Indramayu, Julius Ramdhany, mengatakan, sidang kali ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi baik yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) maupun kuasa hukum dua terdakwa, Priyo dan Ririn.


Selain itu, menurut dia, Priyo dan Ririn selaku terdakwa juga rencananya bakal dihadirkan dalam persidangan yang dilaksanakan secara luring serta terbuka untuk umum tersebut.

Baca juga: Jadwal 32 Besar Thailand Open 2026, 10 Wakil Indonesia Tanding, Ginting Vs Shi Yu Qi


"Agenda sidangnya masi pemeriksaan keterangan saksi-saksi sebagai upaya pembuktian," kata Julius Ramdhany saat ditemui di PN Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Rabu (13/5/2026).


Ia mengatakan, agenda pembelaan atau pledoi baru akan dilaksanakan setelah pembuktian atau pemeriksaan seluruh saksi yang dihadirkan JPU maupun kuasa hukum terdakwa dinyatakan rampung.


Namun, pihaknya mengaku belum bisa memastikan mengenai vonis hukuman terhadap kedua terdakwa yang kini dituntut publik untuk dijatuhi hukuman seberat-beratnya.


Pasalnya, tahapan persidangan tersebut masih cukup panjang, dan vonis yang dijatuhkan harus sesuai fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan di PN Indramayu.


"Kami memastikan, majelis hakim akan memberikan putusan sesuai aturan dan fakta-fakta yang ada di persidangan, serta seluruh prosesnya juga dipastikan transparan," ujar Juli Ramdhany.

Baca juga: Rumah di Plumbon Cirebon Terbakar Saat Magrib, Kipas Angin Diduga Jadi Penyebab Kebakaran


Karenanya, ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses persidangan yang kini berjalan di PN Indramayu, dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.


Juli menyampaikan, masyarakat juga bisa menyaksikan secata langsung, karena proses persindangan tersebut terbuka untuk umum, tetapi diimbau untuk tetap tenang selama mengikuti sidang.


"Selain dari kepolisian, kami juga menyiapkan pengamanan internal berkaitan pelaksanaan sidang yang dilaksanakan hari ini, dan akan dimulai kira-kira pukul 10.00 WIB," kata Juli Ramdhany.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved