Sabtu, 9 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Sidang Ricuh Kasus Pembunuhan Indramayu

Fakta Menarik Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu: Hakim Berkali-kali Skors Sidang

Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di PN Indramayu berlangsung ricuh setelah keluarga korban berteriak meminta terdakwa

Tayang:
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
OLAH TKP - Suasana di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). Fakta Menarik Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu: Hakim Berkali-kali Skors Sidang 

Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di PN Indramayu berlangsung ricuh setelah keluarga korban berteriak meminta terdakwa tidak terus dibela. 
  • Kericuhan terjadi saat kuasa hukum terdakwa mempertanyakan hasil keterangan ahli forensik dalam persidangan.
  • Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di PN Indramayu diwarnai kericuhan antara keluarga korban dan pihak terdakwa. Keluarga korban emosi karena terdakwa terus menuding Aman Yani sebagai pelaku tanpa bukti kuat.

TRIBUNCIREBON.COM- Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga yang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (6/5/2026), berlangsung tegang hingga memicu kericuhan di ruang sidang.

Emosi keluarga korban memuncak ketika pihak kuasa hukum terdakwa kembali menyinggung nama Aman Yani sebagai sosok yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Keluarga korban meluapkan kemarahan mereka dan meminta agar terdakwa tidak terus dibela. “Jangan dibela terus pelaku, dia itu iblis,” teriak salah satu anggota keluarga korban di tengah persidangan.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 8 Mei 2026, Kunci Hidup Tenang: Sabar dan Husnuzan pada Takdir

Tak hanya keluarga korban, keluarga Aman Yani juga hadir dan menyampaikan keberatan karena nama keluarganya terus disebut tanpa bukti yang jelas. Mereka menegaskan Aman Yani telah menghilang sejak 2016 dan tidak diketahui keberadaannya hingga kini.

“Aman Yani tidak pernah melakukan itu, Aman Yani gak terlibat. Aman Yani itu sudah hilang bertahun-tahun,” ujar pihak keluarga dalam persidangan.

Situasi memanas ketika kuasa hukum terdakwa, Toni RM, mempertanyakan keterangan ahli forensik terkait adanya perbedaan antara hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan hasil otopsi korban, khususnya mengenai titik luka di bagian kepala korban.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 8 Mei 2026: Gambaran Siksa Neraka yang Membuat Hati Gemetar

Kericuhan kembali terjadi setelah keluarga korban merasa pihak terdakwa berbelit-belit dalam menanggapi keterangan ahli. Bahkan beberapa anggota keluarga sempat maju mendekati pembatas ruang sidang sambil meminta terdakwa berhenti mengelak dan tidak menuduh pihak lain tanpa dasar kuat.

Kuasa hukum korban, Hery Reang, menilai emosi keluarga dipicu oleh sikap kubu terdakwa yang dianggap terus mempersoalkan hal-hal yang sudah dijelaskan oleh ahli forensik. Ia menegaskan penyebab kematian korban telah diterangkan secara jelas dalam persidangan.

“Ahli forensik sudah menjelaskan bahwa penyebab utama meninggalnya para korban adalah luka akibat hantaman benda tumpul,” kata Hery Reang.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 8 Mei 2026, Kunci Hidup Tenang: Sabar dan Husnuzan pada Takdir

Kuasa hukum korban, Hery Reang, menilai perbedaan titik luka yang dipersoalkan pihak kuasa hukum terdakwa tidak seharusnya menjadi polemik dalam persidangan. Menurutnya, luka yang ditemukan tetap berada di bagian kepala korban dan disebabkan oleh benda tumpul yang sama, diduga menggunakan palu.

Hery menegaskan substansi utama perkara tetap mengarah pada tindak pembunuhan, sehingga tidak perlu ada pembelaan terhadap pelaku. “Mau lukanya di sini mau lukanya di situ, namanya pembunuh tetap pembunuh,” ujar Hery dalam persidangan.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 8 Mei 2026, Kunci Hidup Tenang: Sabar dan Husnuzan pada Takdir

Kericuhan yang terjadi di ruang sidang membuat majelis hakim beberapa kali menghentikan sementara jalannya sidang untuk menenangkan suasana. Setelah kondisi kembali kondusif, sidang dilanjutkan sebelum akhirnya ditutup dan dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026.
 
 
 


 
 
 
 
 
 
 

 

 


 
 
 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved