Jumat, 15 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Mantan Polisi Rampas Nyawa Pacar

Alasan JPU Tolak Eksepsi Mantan Polisi di Indramayu yang Merampas Nyawa Pacarnya

PN Indramayu menggelar sidang lanjutan perampasan nyawa seorang perempuan oleh kekasihnya yang merupakan anggota polisi.

Tayang:
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi
SIDANG LANJUTAN - Mantan polisi yang menghabisi nyawa pacarnya, Alvian Maulana Sinaga, saat menjalani persidangan lanjutan di PN Indramayu Kelas IA, Selasa (20/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  1. Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IA kembali menggelar sidang perampasan nyawa seorang perempuan muda oleh kekasihnya yang saat itu anggota polisi.
  2. Pelaku kemudian dipecat sebagai anggota Polri dan kini menjadi terdakwa.
  3. Dalam sidang kali ini, JPU membacakan tanggapan atas eksepsi terdakawa Alvian Maulana Sinaga.
  4. JPU menolak eksepsi terdakwa.

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan mantan polisi yang menghabisi nyawa pacarnya, Alvian Maulana Sinaga, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IA pada Selasa (20/1/2026).

Dalam sidang itu, tiga JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu tampak membacakan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa secara bergiliran.

"Penuntut umum menolak eksepsi yang diajukan terdakwa, karena surat dakwaan sudah disusun secara cermat, dan memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksaan, sehingga PN Indramayu berwenang mengadili perkara ini," ujar salah seorang JPU dalam persidangan.

Sementara di persidangan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa mengajukan tiga poin eksepsi, di antaranya, dakwaan JPU terhadap Alvian dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. 

Selain itu, keberatan atas penulisan pekerjaan terdakwa yang masih disebut sebagai anggota Polri, karena Alvian telah resmi dipecat sejak beberapa waktu lalu. 

"Ketiga, keberatan terkait tidak adanya cap atau stempel basah dari kejaksaan pada surat dakwaan," kata kuasa hukum terdakwa saat membacakan eksepsi dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (12/1/2026).

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Indramayu, Eko Supramurbada, mengatakan, dalam persidangan kali ini JPU dari Kejari Kabupaten Indramayu menolak tiga poin eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

Menurut dia, penolakan terhadap poin pertama eksepsi, karena telah menyinggung materi pokok perkara, sehingga JPU tidak bisa memberikan tanggapan, dan dipersilakan untuk dibahas di tahap pembuktian.

"Eksepsi itu sifatnya formil terhadap berkas seperti identitas, TKP tidak benar, atau lainnya, kemudian terkaot kompetensi pengadilan mana yamg berwenang mengadili. Kalau materi pokok perkara kami tidak bisa menanggapi, karen bukan bagian dari eksepsi," kata Eko Supramurbada saat ditemui usai persidangan, Selasa (20/1/2026).

Ia mengatakan, eksepsi terkait pekerjaan terdakwa dalam surat dakwaan masih anggota Polri sedangkan kini sudah dipecat ditolak, karena saat kejadian terdakwa masih aktif sebagai anggota Polri.

Bahkan, dalam surat dakwaan juga disebutkan kasus pembunuhan berencana itu bermula saat terdakwa masih aktif sebagai anggota Polri berkenalan dengan korban, Putri Apriyani (24).

Selain itu, penolakan terhadap poin ketiga eksepsi didasari Pasal 143 Ayat 2 Huruf b KUHAP yang menyebutkan syarar formil surat dakwaan meliputi identitas, waktundan tempat kejadian, kronologis kejadian, serta diberi tanggal hingga tanda tangan penuntut umum.

"Dalam KUHAP tidak ada bahasan surat dakwaan harus distempel, dan memang kami menggunakan KUHAP yang lama, karena kami menuntutnya pada 2025, sehingga menggunakan KUHAP yang berlaku saat itu," ujar Eko Supramurbada.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved